
Menaker Ida Sebutkan 7 Hal Penting untuk Ciptakan Hubungan Industrial yang Kondusif di Perkelapasawitan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah/Dok. Ekon
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan beberapa hal yang harus dilakukan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) untuk menciptakan hubungan industrial yang kondusif di industri kelapa sawit. Sebagaimana diketahui, sektor perkelapasawitan di Indonesia termasuk industri yang padat karya.
Merujuk pada data Kementerian Pertanian (2019), jumlah petani yang terlibat di kelapa sawit sebanyak 2.673.810 orang dan jumlah tenaga kerja yang bekerja di perkebunan kelapa sawit sebanyak 4.425.647 pekerja. Jumlah tersebut terdiri atas 4,0 juta (90,68%) pekerja di perkebunan sawit besar swasta nasional, 321 ribu (7,26%) pekerja perkebunan sawit besar negara, dan 91 ribu (2,07%) pekerja perkebunan sawit besar swasta asing.
Menaker Ida mengatakan banyaknya pekerja yang ada dalam industri ini perlu mendapat perhatian dari GAPKI agar hubungan industrial terjaga dengan baik.
Menurut Menaker, harus ada berbagai upaya yang perlu dilakukan GAPKI. Pertama, peningkatan pemahaman hak-hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha dalam hubungan kerja, seperti melalui sosialisasi dan workshop.
Kedua, peningkatan komunikasi antara pekerja/buruh dengan pengusaha dan antara Dinas yang membidangi ketenagakerjaan dengan pengusaha maupun pekerja/buruh. Ketiga, peningkatan peran dan fungsi LKS Bipartit di perusahaan, sehingga hak dan kewajiban pekerja/buruh dan pengusaha terlindungi dan mempunyai kepastian hukum melalui penerapan syarat kerja yang berkualitas dan akhirnya dapat menjaga kelangsungan berusaha serta sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh.
Keempat, peningkatan kualitas sumber daya manusia pada sektor perkebunan. Kelima, Pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat memfasilitasi dan melayani pekerja/buruh, pengusaha dalam rangka kejelasan hubungan kerja dan konsultasi untuk peningkatan syarat kerja.
Keenam, peningkatan kualitas syarat-syarat kerja serta Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Ketujuh, peningkatan kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan.
Leave a reply
