Memahami Hak dan Kewajiban Bagian dari Edukasi Keuangan Digital

0
669

Bank Central Asia (BCA) menilai ketidakselarasan antara konsumen dan bank bisa terjadi apabila kedua belah pihak memahami antara hak dan kewajiban. Karena itu, komunikasi yang baik antara konsumen dan bank menjadi penting untuk terus dijaga.

Menurut Executive Vice President Center of Digital BCA Wani Sabu, konsumen dan bank sebenarnya mempunyai hubungan yang saling membutuhkan. Namun, keduanya bisa juga tidak selaras karena adanya ketidakharmonisan dalam berkomunikasi.

“Padahal kan bank kan butuh nasabah, tanpa nasabah bank kan tidak bisa eksis bahkan bisa jadi bangkrut. Nasabah juga butuh bank, kan bisa minjam kredit, tidak usah bawa uang banyak-banyak dan lain-lain,” kata Wani dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (20/4).

Wani mengatakan, di samping komunikasi yang tidak lancar itu, ketidakselarasan antara konsumen dan bank juga bisa timbul karena kurang edukasi terutama soal hak dan kewajiban. Lalu, apa saja hak dari seorang konsumen atau nasabah bank? Menurut Wani, konsumen berhak mendapatkan keamanan, kenyamanan, terlindungi dan dilayani.

Baca Juga :   Hadapi Perubahan Transaksi, BSI Siapkan Berbagai Produk Digital Berbasis Syariah

Di sisi lain, kata Wani, bank juga punya hak seperti mengatur nasabah sesuai dengan prosedur dan mendapatkan perlindungan. Sementara kewajiban konsumen antara lain membaca petunjuk informasi yang seringkali dilupakan padahal konsumen juga wajib menaati hukum.

“Sementara kewajiban bank, misalnya, menindaklanjuti pengaduan konsumen, melayani konsumen dan ada unit yang melayani konsumen serta menjaga simpanan konsumen,” ujar Wani.

Dalam era digital saat ini, kata Wani, kejahatan yang paling tinggi saat ini adalah penipuan secara daring. BCA, misalnya, mencatat ada 1.000 kasus penipuan secara daring yang dialami para nasabahnya. Para nasabah ini diminta mengirimkan dana ke berbagai rekening bank.

Menurut Wani, itu bisa terjadi karena banyak hal antara lain masyarakat mudah tergiur dengan iming-iming pelaku penipuan. Dengan fakta demikian, di mana letak kesalahannya, konsumen atau bank?

“Ada yang berpendapat bank, ada pula yang berpendapat salah konsumen. Untuk kasus demikian sebaiknya segera menghubungi pihak bank atau juga bisa melapor ke penegak hukum. Sementara bank bisa melacak rekening penipu dan memblokirnya. Jadi, pentingnya kerja sama semua pihak untuk edukasi layanan keuangan digital ini,” kata Wani.

Baca Juga :   Telkom Bukukan Pendapatan Konsolidasi Rp 75,3 T di Semester I/2024

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics