Kuasa Hukum Nasabah Kresna Life yang Setuju PKPU Soroti Putusan Kasasi MA

0
893

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pembatalan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan homologasi PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) dinilai akan merugikan para nasabah. Apalagi permohonan dari pemohon kasasi itu saling bertentangan sehingga seharusnya tidak bisa dikabulkan.

“Soalnya permohonan dari pemohon kasasi itu batalkan PKPU, batalkan homologasi dan minta pailit (Kresna). Jadi ada ketidakpastian. Harusnya minta pailit ya itu saja bukan ikut PKPU. Kalau batalkan PKPU dan homologasi berarti tidak minta pailit,” kata Benny Wullur yang menjadi kuasa hukum nasabah dari kantor hukum Benny Wullur SH & Associates dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Menurut Benny, permohonan pemohon kasasi sebenarnya gamang dan seolah-olah tidak jelas. Soalnya jika dimohonkan pembatalan PKPU dan homologasi, maka tidak mungkin terjadi pailit terhadap Kresna Life.

Meski permohonan dari pemohon itu tidak jelas, kata Benny, agak aneh Mahkamah Agung (MA) mengabulkannya. Di samping itu, yang perlu disoroti soal pailit. Soalnya Kresna Life waktu sudah memenuhi syarat untuk dikabulkannya perdamaian 2/3 dari jumlah seluruh tagihan dan seluruh kreditur yang hadir (1/2 plus 1 yang hadir) atau lebih dari 80% nasabah setuju perdamaian.

Baca Juga :   Akselerasi Ekonomi Nasional dengan Inovasi dan Riset Ekonomi Syariah?

Berdasarkan fakta itu, kata Benny, MA harusnya mengeluarkan putusan menolak permohonan kasasi. Tapi, anehnya justru majelis hakim di MA justru mengabulkan permohonan pembatalan PKPU itu. Jika yang dipersoalkan adalah legal standing bahwa PKPU seharusnya dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya yang dilakukan nasabah tidak melanggar undang undang (UU).

“Kita mengupas UU tentang Perasuransian tahun 2014 di situ dijelaskan terutama pada Pasal 51 menyebutkan kreditur mengajukan permohonan kepada OJK untuk memohon pailit. Apabila tidak dikabulkan dalam waktu 30 hari, maka dianggap mengabulkan sebetulnya. Lalu, di situ mengatur pailit bukan soal PKPU,” kata Benny.

Karena tidak mengatur soal PKPU, kata Benny, maka yang digunakan adalah UU tentang Administrasi Pemerintahan tahun 2014. Dalam UU tersebut di Pasal 53 dijelaskan apabila ada permohonan kepada pejabat negara kemudian tidak dijawab dalam 10 hari, maka permohonan tersebut sebenarnya dikabulkan.

“Karena permohonan kami secara tertulis lebih dari 30 hari tidak dijawab OJK. Dan UU Perasuransian hanya mengatur pailit. Jadi, kita telah memenuhi syarat untuk permohonan PKPU dan harus dianggap OJK mengabulkan,” kata Benny.

Baca Juga :   Kebutuhan Dinamis, Nasabah Asuransi Perlu Mengevaluasi Polis yang Dimiliki

Sebelumnya, pada Juni lalu, berdasarkan situs kepaniteraan MA amar putusan dengan Nomor 647 k/Pdt.Sus-Pailit/2021 menyatakan permohonan pemohon atas status pailit Kresna Life dikabulkan. Padahal lebih dari 80% pemegang polis dan Kresna Life sepakat menempuh jalan damai alias PKPU pada Maret 2021.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics