
KSSK Perkuat Sinergi Menjaga Momentum Pemulihan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati /Theiconomics
Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyepakati komitmen bersama untuk terus memperkuat sinergi guna menjaga SSK dan momentum pemulihan ekonomi dalam Rapat Berkala KSSK I tahun 2022 yang diselenggarakan pada Jumat, 28 Januari 2022, melalui konferensi video.
Paket kebijakan terpadu Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk peningkatan pembiayaan dunia usaha yang diterbitkan pada Februari 2021 turut berperan dalam mendorong percepatan pemulihan ekonomi. Sinergi kebijakan baik yang bersifat across the board (berlaku pada seluruh sektor) maupun yang spesifik pada sektor tertentu (sector specific) berkontribusi dalam menjaga momentum pemulihan di tahun 2021. Kebijakan across the board yang diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) antara lain insentif fiskal dan dukungan belanja Pemerintah untuk turut menjaga kinerja keuangan dunia usaha dan mendorong daya beli masyarakat.
Untuk mendukung kebutuhan penanganan kesehatan dan kemanusiaan dalam rangka penanganan dampak Covid-19, Pemerintah bersama BI melakukan bauran kebijakan fiskal dan moneter, antara lain melalui dukungan pembelian SBN oleh BI. Pada tahun 2021, realisasi pembelian SBN oleh BI mencapai Rp358,32 triliun yang terdiri dari pembelian SBN di pasar perdana melalui lelang Rp143,32 triliun dan private placement Rp215 triliun. Bauran tersebut dilakukan dengan tetap berkomitmen menjaga kredibilitas pasar SBN serta kesinambungan, baik di sisi APBN maupun neraca BI, agar pemulihan dapat terwujud secara berkesinambungan dalam jangka menengah panjang.
BI menempuh kebijakan suku bunga rendah, stabilisasi nilai tukar Rupiah, dan injeksi likuiditas (quantitative easing), OJK mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan, serta LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan yang rendah dan memberikan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan perbankan. Sinergi kebijakan di dalam KSSK juga ditujukan untuk mengupayakan terbentuknya tingkat suku bunga di sektor jasa keuangan yang lebih efisien. Dengan dukungan berbagai kebijakan tersebut, pemulihan ekonomi telah terjadi di semua sektor dan semakin merata, meskipun kecepatan pemulihannya masih sangat bergantung pada jenis aktivitas usaha dan dampak pandemi pada sektor terkait.
Kebijakan yang diberikan untuk sektor tertentu seperti properti dan otomotif juga memberikan dampak yang positif bagi kedua sektor. Insentif PPN untuk perumahan yang diberikan Pemerintah, diperkuat dengan kebijakan BI yang melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100% untuk bank yang memenuhi NPL/NPF tertentu, serta pelonggaran aset tertimbang menurut risiko (ATMR), ketentuan tarif premi asuransi, dan uang muka perusahaan pembiayaan dari OJK mampu mendorong realisasi kredit properti hingga Rp465,55 triliun (Desember 2021). Untuk sektor otomotif, insentif PPnBM kendaraan bermotor dari Kemenkeu, yang dikolaborasikan dengan pelonggaran ATMR dan uang muka perusahaan pembiayaan oleh OJK serta pelonggaran uang muka kredit oleh BI turut mendorong realisasi kredit kendaraan bermotor hingga Rp97,45 triliun (Desember 2021). Capaian ini sejalan dengan peningkatan penjualan mobil di 2021 ke level 863,3 ribu dibandingkan penjualan 578,3 ribu pada 2021.
Dukungan KSSK terhadap sektor perbankan menjadi bagian dari paket kebijakan dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi melalui intermediasi perbankan. Dalam konferensi pers KSSK, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakanKemenkeu, BI, OJK, dan LPS sesuai kewenangan masing-masing mengimplementasikan kebijakan untuk memberikan keyakinan perbankan dalam menyalurkan kredit/pembiayaan, mendukung likuiditas industri perbankan, menjaga kinerja perbankan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Pemerintah mengimplementasikan program penjaminan kredit dalam rangka memberikan keyakinan kepada perbankan untuk meningkatkan partisipasinya di dalam menjaga dan mendorong kinerja dunia usaha melalui penyaluran kredit. Program penjaminan kredit tersebut telah diimplementasikan sejak tahun 2020 dan dilakukan kalibrasi kriteria pada tahun 2021, terutama untuk penjaminan kredit korporasi. Kalibrasi tersebut mencakup pelonggaran kriteria pelaku usaha korporasi sehingga lebih akomodatif dan fleksibel untuk mencakup lebih banyak korporasi penerima fasilitas penjaminan. Selain itu, penyesuaian juga dilakukan agar kriteria penjaminan Pemerintah lebih sejalan terhadap perkembangan risiko yang dihadapi oleh penjamin, perbankan, dan pelaku usaha korporasi.
Dalam rangka turut mendukung kinerja perbankan sekaligus mendorong intermediasi, Pemerintah melakukan penempatan dana di perbankan yang memberikan multiplier effect terhadap penyaluran kredit hingga Rp458,22 triliun bagi 5,49 juta debitur per 17 Desember 2021.
Di dalam Paket Kebijakan Terpadu KSSK, terdapat kombinasi kebijakan antara Pemerintah c.q. Kemenkeu dengan BI untuk mendorong aktivitas ekspor. Pemerintah memberikan fasilitas kepabeanan untuk meningkatkan daya saing ekspor melalui pemberian insentif penangguhan Bea Masuk (BM) dan/atau tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) untuk Kawasan Berikat (KB) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Selain itu, melalui fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) diberikan insentif pembebasan atau pengembalian BM dan PDRI atas barang dan bahan yang diimpor untuk tujuan diolah, dirakit atau dipasang dan hasil produksinya untuk tujuan ekspor.
KSSK juga memperhatikan UMKM yang diimplementasikan dalam bentuk kebijakan insentif fiskal Pemerintah, makroprudensial BI, dan prudensial sektor keuangan OJK. Dari sisi Pemerintah, Pemerintah memberikan insentif PPh Final UMKM DTP, subsidi bunga UMKM, serta program penjaminan kredit UMKM. Pada tahun 2021, insentif PPh Final UMKM DTP dimanfaatkan oleh 138.635 pelaku UMKM senilai Rp0,80 trilun. KUR disalurkan sebesar Rp284,9 triliun bagi 7,51 juta debitur. Tambahan subsidi bunga KUR dinikmati oleh 8,45 juta pelaku UMKM. Sementara itu, subsidi bunga non-KUR dimanfaatkan oleh 8,33 Juta pelaku UMKM. Adapun penjaminan kredit UMKM yang dilaksanakan sejak tahun 2020 telah menjamin total Rp53,41 triliun bagi 2,45 juta debitur.
BI juga turut berkontribusi dalam mendorong kinerja ekspor untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, melalui fasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi serta melanjutkan sosialisasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS) bekerja sama dengan instansi terkait; perpanjangan batas waktu pengajuan pembebasan Sanksi Penangguhan Ekspor (SPE) sampai dengan 31 Desember 2022 dalam rangka mengurangi dampak pandemi kepada eksportir, memanfaatkan momentum peningkatan permintaan negara mitra dagang dan kenaikan harga komoditas dunia.
Adapun OJK akan terus memperkuat ketahanan sektor jasa keuangan menghadapi normalisasi kebijakan negara maju dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan dalam menjaga momentum akselerasi pemulihan ekonomi nasional. Sektor Perbankan akan mengoptimalkan kinerja fungsi intermediasi melalui penyaluran kredit. Pasar modal akan terus menjaga stabilitas ketahanan pasar modal dan meningkatkan perannya sebagai alternatif sumber pendanaan masyarakat. OJK juga akan terus melakukan literasi secara masif terhadap produk-produk keuangan yang ada untuk meningkatkan perlindungan konsumen. Selain itu, melalui Taksonomi Hijau Edisi 1.0 yang telah diluncurkan oleh Bapak Presiden pada tanggal 20 Januari 2022, diharapkan dapat mendorong perkembangan ekonomi hijau dengan dukungan Kementerian/Lembaga terkait.
OJK juga telah memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan hingga 2023 untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Selanjutnya, selama ini OJK telah memberikan pelonggaran ATMR bagi kredit/pembiayaan sektor properti, kendaraan bermotor, dan kesehatan, serta khusus untuk sektor kesehatan juga diberikan pelonggaran Batas Maksimum Penyaluran Kredit (BMPK). Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk mendorong demand kredit/pembiayaan.
OJK memberikan dukungan melalui kebijakan peningkatan akses keuangan UMKM untuk mencapai target penyaluran pembiayaan sebesar 30% kepada UMKM di tahun 2024 yang didukung oleh peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah, dengan perluasan dan percepatan penyerapan KUR Kluster, perluasan kredit/pembiayaan melawan rentenir (K/PMR) hingga triwulan III 2021 telah menyalurkan sebesar Rp1,3 triliun kepada 133,9 ribu debitur, perluasan raising fund melalui Security Crowdfunding (SCF) dengan target pendanaan di tahun 2022 sebesar Rp251 miliar (2021: Rp228,29 miliar), perluasan pendirian Bank Wakaf Mikro (BWM) dari 60 BWM di 2021 dan ditargetkan menjadi 100 BWM, kemudahan UMKM untuk go public, simplifikasi ketentuan branchless banking, serta optimalisasi platform UMKMMU dengan target 1.500 pelaku UMKM yang onboarding dengan penambahan jumlah produk yang di-listing dan didigitalkan sebanyak 3.000 produk (2021: 1.023 pelaku UMKM yang telah onboarding dengan 10.240 produk). Selain itu, dukungan OJK bagi UMKM berupa kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang telah dirasakan manfaatnya oleh lebih dari 3,1 juta debitur, diperpanjang hingga tahun 2023.
Adapun LPS terus berpartisipasi menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui program penjaminan simpanan. Selama tahun 2021, LPS telah menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) ke level terendah sepanjang beroperasinya LPS. Kebijakan ini berkontribusi dalam penurunan cost of fund perbankan yang turut mendorong penurunan suku bunga kredit. Ke depan, LPS akan terus mengevaluasi TBP agar berada pada tingkat yang tetap mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, dengan memperhatikan perkembangan SSK. Di sisi lain, jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya per Desember 2021 mencapai 99,92% dari total rekening simpanan di perbankan sehingga berkontribusi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.
Sinergi kebijakan KSSK bersifat adaptif dan terus dikalibrasi menyesuaikan dinamika Covid-19, perkembangan sektor keuangan, serta kondisi perekonomian global dan domestik. Pada tahun 2022, kombinasi kebijakan fiskal dan moneter yang efektif akan menjadi kunci di dalam menghadapi dinamika global sekaligus menjadi bagian dari upaya mengimplementasikan exit strategy secara bertahap. Keselarasan kebijakan fiskal dan moneter tersebut akan diperkuat lebih lanjut melalui sinkronisasi dengan kebijakan makroprudensial, mikroprudensial, dan penjaminan simpanan.
Leave a reply
