
Konsumen di Indonesia Disebut Hanya Bisa Pasrah Jika Alami Kebocoran Data

Tangkapan layar YouTube, Cyber Security Researcher/Iconomics
Kebocoran data yang terjadi pada platform e-commerce di Indonesia konsumen atau pengguna dinilai hanya bisa pasrah dan tidak bisa berbuat apapun. Selain karena belum ada aturan yang melindungi data pribadi konsumen atau pengguna, kejadian yang berulang itu tidak membuat perusahaan atau platform e-commerce menjadi belajar karena ketidaan sanksi kepada mereka.
Menurut Cyber Security Researcher Teguh Aprianto, pertanyaan yang paling sering munculdari konsumen atau pengguna platform seperti e-commerce di Indonesia adalah apa yang bisa dilakukan apabila terjadi kebocoran data pribadi. Akan tetapi, pertanyaan tersebut agaknya sulit untuk dijawab lantaran tidak pernah ada jawaban atau penjelasan terhadap publik terkait kebocoran data pribadi.
“Pertanyaan itu sudah lama sejak kebocoran data pengguna Bukalapak. Lalu, yang terbesar kebocoran data pengguna Tokopedia yang mencapai sekitar 91 juta. Kita sebagai konsumen nggak tahu mau ngapain. Sementara data kita yang bocor itu bisa jadi akan digunakan untuk kejahatan selanjutnya,” kata Teguh dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (15/4).
Khusus soal kebocoran data pribadi konsumen Tokopedia, kata Teguh, penyelidikannya melibatkan 2 lembaga yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Meski demikian, hasil penyelidikan kedua lembaga tersebut tidak pernah pula disampaikan kepada publik.
Oleh karena itu, kata Teguh, kejadian serupa akan terulang lagi dan konsumen atau pengguna hanya bisa pasrah. Berbeda jika itu terjadi di Eropa yang memiliki aturan perlindungan data pribadi yang disebut sebagai General Data Protection Regulation (GDPR). Berdasarkan aturan ini, perusahaan yang lalai melindungi data pribadi konsumen atau penggunanya bisa bangkrut.
“Pernah ada kejadian kebocoran data di sana oleh sebuah perusahaan, kena sanksi yang sangat besar sehingga membuat bangkrut. Di Indonesia, setiap ada kebocoran data ya sudah nggak ada sanksi, bisnis berjalan seperti normal, kita sebagai korban nggak tahu mau ngapain,” kata Teguh.
Leave a reply
