
Komite Penanganan Covid-19 dan PEN Bahas Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi

Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PC-PEN)/Dok. Ekon
Rapat Pleno Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PC-PEN) membahas rencana penerbitan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi.
Beberapa diantaranya mengenai pengaturan pengadaan vaksin meliputi penentuan jenis dan jumlah vaksin oleh Menteri Kesehatan, pengadaan bisa dilakukan melalui penugasan kepada BUMN, penunjukan langsung Badan Usaha Penyedia (swasta), ataupun bisa melalui kerjasama dengan lembaga internasional. Pelaksanaan vaksinasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan yang dapat bekerjasama dengan kementerian atau lembaga (K/L), pemda, dan organisasi profesi/kemasyarakatan.
Dalam pelaksanaan vaksinasi, Kemenkes dapat menetapkan kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan vaksinasi, standar pelayanan vaksinasi. Penetapan ini akan mendapatkan pertimbangan dari Komite PC-PEN. Terkait pendanaan untuk pengadaan vaksin, penyediaan anggaran dapat dilakukan secara multi-years (tahun jamak), dapat dilakukan pembayaran di muka (advanced payment) atau dapat diberikan uang muka yang lebih tinggi dari ketentuan (saat ini ketentuan maksimal 15%).
“Untuk menjamin bahwa pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dapat berjalan lancar sesuai rencana waktu yang ditetapkan, semua pimpinan K/L terkait diminta untuk memberikan dukungan secara penuh, mulai dari Menkes, Menkeu, Menteri BUMN, Mendagri, Jaksa Agung, KaPolri, Panglima TNI, Kepala BPOM, Kepala BPKP dan Kepala LKPP,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran pers.
Adapun realisasi anggaran dari 6 kelompok program PEN mencapai Rp182,55 triliun atau sebesar 26,2% sampai dengan 26 Agustus 2020.
1 comment
Leave a reply

[…] Artikel Selengkapnya di theiconomics.com […]