Ketua Komisi VI DPR: Selesaikan Dana Nasabah Jiwasraya

0
178

Informasi mengenai dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus berkembang. Dari jumlah transaksi jual beli saham yang mencapai puluhan ribu itu hingga orang-orang yang berada di balik skandal yang sulit disentuh hukum.

Tampaknya tak banyak yang berbicara bagaimana menyelesaikan utang Jiwasraya yang gagal bayar atas klaim dana investasi nasabah yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 12,4 triliun hingga September 2019. Padahal, di situlah pokok masalahnya.

“Yang signifikan (bayar polis nasabah) itu. Selesaikan polis nasabah yang jatuh tempo. Komitmen itulah yang kami tekankan berkali-kali,” kata Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza saat dihubungi melalui perpesanan aplikasi Whatsapp di Jakarta, Selasa (14/1).

Dikatakan Riza, pihaknya telah berkali-kali menekankan masalah mendesak saat ini adalah segera membayarkan polis nasabah yang telah jatuh tempo. Komitmen itu yang perlu ditagih dari para pemangku kepentingan terutama dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sementara ini, pemerintah melalui Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan memastikan tidak aka menguncurkan dana untuk mengatasi masalah gagal bayar yang membelit Jiwasraya. Namun, ada beberapa opsi yang dikaji sebagai solusi mengatasi gagal bayar klaim dana nasabah yang jatuh tempo.

Baca Juga :   Jumlah Penduduk Besar, Kementerian BUMN akan Mendorong Pengembangan Vaksin-vaksin Lain

Opsi itu antara lain bersifat business to business dengan menarik investor ke Jiwasraya. Seperti pemerintah, Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan, pihaknya juga menyiapkan beberapa skenario untuk menangani masalah mulai dari penjualan anak usaha hingga pembentukan Lembaga Penjamin Polis.

Dikatakan Hexana, andalan Jiwasraya menyelesaikan masalah adalah dengan aksi korporasi. Di samping itu, jajaran direksi juga akan mengambil langkah strategis termasuk restrukturisasi perusahaan, perubahan model bisnis terutama untuk produk asuransi yang bersifat proteksi bukan investasi serta digitalisasi proses bisnis untuk meningkatkan efisiensi.

“Kami percaya atas langkah strategis yang ditempuh jajaran direksi Jiwasraya saat ini. Tapi, kami akan tetap tagih komitmen dari pemerintah (Kementerian BUMN),” kata Riza.

Kasus dugaan korupsi Jiwasraya ini sedang diproses sidik oleh Kejaksaan Agung. Bahkan selama Januari 2020, Kejaksaan Agung telah memeriksa puluhan saksi secara maraton. Kasus ini disebut bermula dari laporan Menteri BUMN Rini Soemarno pada 17 Oktober 2019. Laporan itu lantas ditindaklanjuti Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dengan menerbitkan surat perintah penyidikan pada 17 Desember 2019.

Baca Juga :   Langkah-langkah Pelindo Melakukan Dekarbonisasi

Penyidikan Kejaksaan sementara ini menyebutkan mantan jajaran direksi Jiwasraya telah melanggar prinsip kehati-hatian dengan menempatkan dana nasabah di 13 perusahaan bermasalah. Akibatnya Jiwasraya menanggung potensi kerugian negara hingga Rp 13,7 triliun hingga Agustus 2019.

Kejaksaan juga telah mencekal 10 orang yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Investasi Jiwasraya Hary Prasetyo, Heru Hidayat dari unsur swasta, Benny Tjokrosaputro dari swasta. Kemudian beberapa orang lainnya berinisial DYA, MZ, DW, GLA, ERN dan AS.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics