
Ketua DK OJK: OJK Mempercepat Penyelesaian Rekomendasi Audit BPK

Penyerahan LHP OJK disampaikan langsung Anggota II BPK-RI Daniel Lumban Tobing kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar/Dok. OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima secara resmi Laporan Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) OJK Tahun 2021 dari BPK RI. Dalam laporan tersebut, OJK mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini WTP ini merupakan yang kesembilan kali berturut-turut diterima OJK sejak 2013.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemantauan atas Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI s.d. Semester II tahun 2021 pada OJK, tingkat penyelesaian rekomendasi OJK adalah sebesar 90,14%, dengan rincian 89,24% sesuai rekomendasi dan 0,90% tidak dapat ditindaklanjuti, serta 9,86% dalam proses tindak lanjut. Kemudian untuk periode semester I tahun 2022, OJK telah menyampaikan 29 usulan penyelesaian rekomendasi kepada BPK RI.
Ketua DK OJK Mahendra Siregar menyampaikan komitmen OJK untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi dari audit BPK.
“Meskipun pencapaian tingkat penyelesaian rekomendasi BPK sebesar 90,14%, kami belum berpuas diri dan akan tetap terus berusaha menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK RI. Untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi, saat ini dilakukan pertemuan setiap dua minggu sekali dengan satker-satker terkait dengan maksud agar seluruh rekomendasi BPK dapat kami selesaikan pada akhir tahun 2022,” kata Mahendra dalam keterangan resmi.
Menurutnya, untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI, saat ini OJK juga telah aktif menggunakan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) yang dikembangkan BPK RI karena mempermudah koordinasi dan membantu proses pelaporan serta pemantauan tindak lanjut rekomendasi.
Leave a reply
