
Kesiapan NTB Sebagai Destinasi Wisata Halal

Plt. Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso/Dok Ekon
Pemerintah mendorong industri halal bertumbuh di Indonesia. Beberapa diantaranya dengan mendorong usaha kecil menengah dan pariwisata.
Plt. Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan dalam rangka mendukung pengembangan sektor halal, sebagai bagian dari implementasi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah telah menerbitkan PP No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
“PP tersebut diharapkan akan memberikan kemudahan dan kepastian bagi seluruh pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal,” kata Susiwijono dalam siaran pers.
Ia mengatakan kedua PP tersebut diharapkan akan mendorong lebih jauh pengembangan sektor halal dan UMKM, khususnya di daerah-daerah yang memiliki keunggulan di bidang tersebut seperti daerah Provinsi NTB ini.
Susiwijono kemudian menjelaskan bahwa Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah menetapkan NTB sebagai salah satu dari 10 destinasi pariwisata halal yang akan dipercepat pengembangannya. Pemilihan ini dirasa sangat tepat mengingat reputasi NTB sebagai destinasi wisata halal yang telah mendapat pengakuan internasional.
Laporan Indonesia Muslim Travel Index (IMTI) 2019 menunjukkan bahwa Lombok NTB menduduki peringkat pertama untuk destinasi wisata ramah muslim. Pencapaian ini juga sejalan dengan pengakuan internasional yang diperoleh Lombok sebagai World Best Halal Tourism Destination pada kesempatan the World Halal Travel Summit 2015.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut reputasi NTB sebagai destinasi wisata halal merupakan buah dari upaya kolaboratif dari pemerintah pusat dan daerah yang terus berusaha membangun, memperbaiki serta memfasilitasi kebutuhan industri pariwisata halal, sehingga wisatawan khususnya wisatawan muslim mancanegara dapat merasa nyaman selama berwisata karena kebutuhannya dapat terpenuhi.
Kementerian juga memaparkan salah satu kebutuhan wisatawan muslim adalah tempat beribadah, dan NTB sendiri memiliki julukan Pulau 1000 Masjid. Hal ini merupakan nilai jual untuk menarik semakin banyak lagi wisatawan muslim datang. Sementara, untuk kebutuhan makanan halal, Pemerintah Provinsi NTB sudah membuat aturan ketat terkait makanan yang disajikan restoran-restoran atau toko oleh-oleh di lokasi wisata, yakni para pelaku usaha wajib menyediakan makanan halal. Kemudian, untuk kebutuhan akomodasi, di NTB sudah memiliki banyak hotel dengan konsep syariah dengan menyediakan fasilitas toilet yang memiliki keran untuk berwudhu, serta adanya sajadah dan Al-Qur’an di masing-masing kamar.
“Dengan upaya yang telah dilaksanakan Pemerintah Daerah, ditambah lagi dengan kebijakan Pemerintah Pusat untuk memberikan kemudahan dalam proses mendapatkan sertifikasi halal dan pengembangan UKM, maka diharapkan pariwisata halal di NTB akan semakin berkembang dan menjadi rujukan bagi pengembangan destinasi pariwisata di daerah lain,” kata Susiwijono.
Leave a reply
