
Kementerian Kominfo Tegaskan 3 Fokus Kebijakan Perlindungan di Era Digital

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan/Dok. Kominfo
Kementerian Komunikasi dan Informatika menerapkan tiga kebijakan untuk melindungi warga negara di ruang digital. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan menyatakan melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, Kementerian Kominfo menerapkan tiga langkah kebijakan yaitu kewajiban pendaftaran PSE, moderasi konten dan pemberian akses untuk pengawasan dan penegakan hukum.
Dirjen Semuel mengakui dalam beberapa waktu terakhir beredar informasi mengenai substansi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020). Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, PM Kominfo 5/2020 memiliki tiga fokus, pertama kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat). Kedua, moderasi konten dalam sistem elektronik. Ketiga, pemberian akses sistem elektronik dan/atau data elektronik untuk kepentingan pengawasan dan penegakan hukum pidana.
Mengenai kewajiban pendaftaran PSE bagi seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia, Dirjen Semuel menyatakan hal itu telah diatur pada PM Kominfo 5/2020. Menurutnya pelaksanaan pendaftaran sesuai dengan amanat Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Ia mengatakan pendaftaran PSE Privat dilakukan melalui sistem Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA)/sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. Sistem OSS-RBA direncanakan akan berlaku efektif pada tanggal 2 Juni 2021. Menurut Dirjen Aptika, tenggat waktu pendaftaran PSE Privat pada PM 5/2020 yang sebelumnya jatuh pada 24 Mei 2021, disesuaikan dan diperpanjang dalam waktu paling lambat 6 bulan sejak waktu pemberlakuan efektif sistem OSS-RBA.
“PSE Privat yang tidak melakukan pendaftaran dapat diputus aksesnya,” tegasnya.
Dirjen Semuel mengatakan pelaksanaan PM Kominfo 5/2020 akan dilakukan dengan menghormati perlindungan hak privasi, data pribadi, serta kebebasan berekspresi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan berkoordinasi bersama Kementerian/Lembaga terkait.
PSE juga harus meningkatkan keamanan sistem elektronik dan melakukan audit terhadap sistem elektronik secara berkala, melakukan penataan dan pengelolaan sistem elektronik yang lebih baik, serta memastikan pelindungan data pribadi serta keamanan siber di setiap PSE. PSE juga diharapkan dapat meningkatkan keamanan, teknologi, dan sumber daya yang memanfaatkan sistem elektronik yang dikelola.
1 comment
Leave a reply

[…] kebijakan untuk melindungi warga negara di ruang digital. Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan menyatakan melalui Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara […]