Kementerian BUMN Padatkan Aturan, Inilah 3 Permen BUMN Hasil Penataan dan Konsolidasi

0
424
Reporter: Maria Alexandra Fedho

Kementerian BUMN melakukan less bureaucracy yaitu dengan dilakukannya penataan regulasi dan simplifikasi Peraturan Menteri BUMN. Adanya penataan regulasi dan simplifikasi Peraturan Menteri BUMN ini untuk mengantisipasi perubahan yang terjadi secara global, namun tetap memiliki landasan hukum agar bisnis yang dijalankan BUMN bisa tetap relevan dan menganut prinsip kehati-hatian (prudent).

“Saya berharap dengan terobosan ini bisa menjadi panduan dalam menghadapi globalisasi dan kita tidak terkungkung dalam lingkaran (persoalan) yang itu-itu saja, sehingga bisa mengantisipasi perubahan yang cepat dengan mengeluarkan kebijakan dan keputusan yang prudent,” kata Menteri BUMN, Erick Thohir dalam keterangan resminya.

Erick juga menambahkan bahwa terobosan yang dilakukan Kementerian BUMN ini diharapkan menjadi daya dorong percepatan BUMN bersaing yang dilandasi aturan main yang jelas, agar BUMN tidak hanya berskala nasional tapi juga internasional.

Selain untuk mengantisipasi perubahan global yang terus berkembang, maksud dan tujuan dari penataan regulasi dan simplifikasi Peraturan Menteri BUMN dari 45 Peraturan Menteri BUMN menjadi 3 Peraturan Menteri BUMN saja agar memudahkan direksi dan dewan komisaris BUMN dalam mengambil keputusan berdasarkan ketentuan.

Melihat adanya beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan korporasi, maka Kementerian BUMN tidak hanya melakukan simplifikasi tapi juga melakukan pemutakhiran terhadap Peraturan Menteri BUMN yang ada sebelumnya.

Baca Juga :   Kejaksaan Agung Dinilai Lakukan Kesalahan Fatal Kaitkan WanaArtha dengan Jiwasraya

“Setelah dilakukan evaluasi, ada 45 Peraturan Menteri BUMN yang bisa di-merge, alasannya Menteri melihat beberapa ketentuan sudah banyak yang tidak berlaku dan tidak sesuai dengan perkembangan korporasi yang begitu cepat. Ini akan memudahkan untuk mengingat dan melihat dari sisi peraturan ada di mana, semacam omnibus law ketentuan BUMN,” ucap Sekretaris Kementerian BUMN, Susyanto.

Upaya penataan regulasi dan simplifikasi Peraturan Menteri BUMN atau disebut juga “omnibus law Peraturan BUMN” ini tentu mempedomani UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU 13/2022 tersebut tersebut lahir dengan salah satu pertimbangan agar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan juga menambahkan pengaturan mengenai metode omnibus serta memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation).

Proses penyusunan omnibus Peraturan Menteri BUMN ini dilakukan melalui proses pembahasan yang cukup panjang yang dimulai sejak bulan Mei 2022, dengan adanya pembahasan internal di Kementerian BUMN. Selanjutnya dilakukan pembahasan harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM dan Sekretariat Kabinet. Pembahasan tersebut juga melibatkan perwakilan BUMN, akademisi dan para ahli yang relevan. Selanjutnya, dilakukan juga kegiatan Uji Publik atas ketiga Peraturan Menteri BUMN tersebut tanggal 28 Desember 2022 bertempat di Balai Senat Universitas Gadjah Mada UGM, Yogyakarta.

Baca Juga :   40 Stasiun dan 2 Bengkel KAI Gunakan PLTS, Tahun Depan Bakal Tambah Lagi

Tiga Peraturan Menteri BUMN sebagai hasil penataan dan konsolidasi tersebut yaitu Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN, dan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.

Plt Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN, Rini Widyastuti menjelaskan bahwa Peraturan Menteri yang baru ini bersifat pemutakhiran, penyempurnaan, pembaruan dan simplifikasi dari yang sudah ada.

“Itu dilakukan dalam mempertajam fungsi pembinaan BUMN, sehingga permasalahan antar BUMN itu dapat diselesaikan sebagai suatu keluarga besar BUMN,” jelas Rini.

Adapun dalam peraturan Menteri BUMN ini juga memuat penegasan agar BUMN wajib memiliki Whistle Blowing System (WBS) sebagai sarana pengaduan masyarakat.

Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Kementerian BUMN, Nawal Nely mengungkapkan bahwa tiga Peraturan Menteri yang baru memiliki struktur dan sistematika yang sesuai dengan proses pengelolaan portofolio BUMN dan bersifat komprehensif, mutakhir dan menyesuaikan kebutuhan dinamika bisnis dari BUMN.

Baca Juga :   Perkuat Ketahanan Energi Nasional, Pertamina–ENI Tandatangani MOU Kerja Sama Pengelolaan Hulu Migas

“Jadi Peraturan Menteri ini lebih membahas tata kelola di BUMN maupun di Kementerian BUMN, dan esensi dalam Permen 2 ini yaitu how to business in good way,” ungkap Nely.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata menyebutkan bahwa yang menjadi latar belakang dalam Peraturan Menteri ini adalah untuk mewujudkan Peraturan Menteri yang sinkron dan harmonis untuk mendukung pengelolaan BUMN yang terencana, terpadu dan berkelanjutan sehingga diperlukan terobosan hukum dengan menggabungkan beberapa peraturan BUMN terkait ke dalam satu Peraturan Menteri yang komprehensif.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics