
Kemenkeu Terus Arahkan Kebijakan untuk Mencapai Target NDC

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/The Iconomics
Kementerian Keuangan berkomitmen untuk melakukan pengendalian perubahan iklim di Indonesia. Langkah yang dilakukan dengan penandaan anggaran mitigasi dan adaptasi perubahan iklim (climate budget tagging).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan komitmen Pemerintah c.q. Kemenkeu dalam pendanaan perubahan iklim, yang terus berjalan di tengah pandemi Covid-19 yang membatasi ruang gerak APBN.
“Untuk memulihkan ekonomi, Indonesia menyadari juga ada tantangan di level global yaitu perubahan iklim. Tantangan ini sama dengan Covid-19, akan mengancam seluruh dunia. Kita perlu untuk terus menjaga agar Indonesia yang merupakan negara dengan geografi, populasi dan ekonomi yang besar ikut serta mencegah pemburukan perubahan iklim ini, karena dampaknya akan sangat luar biasa bagi ekonomi dan masyarakat,” kata Menkeu dalam siaran pers.
Pemerintah Indonesia telah menyusun strategi implementasi target pengendalian perubahan iklim atau Nationally Determined Contribution (NDC) pada tahun 2016, yaitu penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29% dengan upaya sendiri dan 41% dengan bantuan internasional di tahun 2030. Pada tahun 2020, Pemerintah Indonesia secara resmi menyertakan perubahan iklim sebagai salah satu Prioritas Nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Prioritas Nasional terkait perubahan iklim dilakukan melalui tiga program prioritas, yakni program peningkatan kualitas lingkungan, ketahanan bencana dan perubahan iklim, serta Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon (PPRK).
Sistem penandaan anggaran perubahan iklim merupakan suatu upaya untuk mendukung pengelolaan anggaran perubahan iklim agar lebih terukur. Sistem ini mampu melacak alokasi anggaran mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, serta menyajikan data kegiatan, output, dan besaran anggaran yang dialokasikan pemerintah. Saat ini, penandaan anggaran telah melibatkan 18 Kementerian dan Lembaga (K/L). Untuk tahun 2016–2020, komposisi anggaran perubahan iklim dialokasikan sebesar 74% untuk mitigasi dan 26% untuk adaptasi. Total belanja pemerintah pusat untuk mitigasi perubahan iklim sejak 2016 mencapai Rp256,7 triliun, sedangkan untuk adaptasi iklim mencapai Rp75,9 triliun. Lima prioritas dalam program mitigasi yaitu kehutanan dan lahan, energi dan transportasi, pertanian, Industrial Processes and Product Use (IPPU), dan limbah. Sementara itu, bidang yang menjadi prioritas adaptasi antara lain kesehatan pemukiman dan infrastruktur, ketahanan pangan, keanekaragaman hayati ekosistem hutan, pesisir dan pulau–pulau kecil serta research and development.
Selain sebagai wujud transparansi pengelolaan anggaran, data penandaan anggaran penting sebagai salah satu referensi untuk evaluasi dan pengembangan kebijakan penganggaran perubahan iklim. Tidak hanya itu, laporan ini juga dapat mendukung pelaporan perkembangan pencapaian target kontribusi penanganan perubahan iklim Indonesia di bawah Persetujuan Paris.
Kepala Perwakilan UNDP Indonesia Norimasa Shimamura berharap bahwa laporan ini dapat menjadi sebuah milestone untuk semua, dalam meningkatkan sinergi dan kerja sama antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta semua pemangku kepentingan, untuk menciptakan ekosistem pendanaan berkelanjutan, melalui mekanisme penandaan anggaran perubahan iklim.
Leave a reply
