Kemenkeu dan PPATK Perkuat Pencegahan Pencucian Uang dan Terorisme

0
343

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Kepala PPATK Dian Ediana Rae telah menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara kedua lembaga tentang Kerja Sama Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

‘’MoU ini sangat strategis, tidak hanya dalam rangka pencegahan dan pemberantasan TPPU tetapi juga untuk optimalisasi penerimaan negara antara lain di bidang pajak, kepabeanan dan cukai, penerimaan negara bukan pajak diantaranya bersumber dari asset recovery putusan pengadilan dan penagihan terhadap piutang negara,“ kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam siaran pers tertulis.

Kepala PPATK menambahkan bahwa peningkatan efektivitas pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT memerlukan sinergi dan kolaborasi yang terus ditingkatkan di antara kedua lembaga melalui pengawasan kepatuhan pada pihak pelapor, penanganan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai, pengawasan pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain lintas batas negara, optimalisasi penerimaan negara dari sektor fiskal dan penerimaan negara bukan pajak, pengamanan kekayaan negara, serta pengembangan sumber daya manusia dan teknologi informasi.

Baca Juga :   Komisi III DPR Tolak Penambahan Anggaran PPATK tapi Diusulkan untuk APBN 2023

“Dari sisi pencegahan MoU ini akan memperkuat penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), kerja sama pengawasan kepatuhan Pihak Pelapor dalam APU-PPT, peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan,” kata Dian.

Sementara dari sisi pemberantasan TPPU-TPPT, MoU ini akan memberikan fondasi yang semakin kokoh terhadap kerjasama yang selama ini sudah berjalan dalam hal pemenuhan permintaan informasi intelijen keuangan dan penyampaian Laporan Hasil Analis/Pemeriksaan dari kasus-kasus yang berindikasi TPPU-TPPT dari tindak pidana asal kepabeanan, cukai dan di bidang perpajakan. MoU ini juga menjadi milestone dalam mengantisipasi potensi maraknya kejahatan kerah putih melalui rekayasa keuangan, transfer pricing, penggunaan mata uang digital (bitcoin) dan lain-lain.

MoU dengan Menteri Keuangan ini akan semakin memperkuat kerja sama antara PPATK dengan unit-unit kerja Eselon I yang telah terjalin erat sebelumnya, antara lain dengan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sekretrariat Jenderal, Inspektorat Jenderal dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi pertukaran data dan/atau informasi, asistensi penanganan perkara dan pembentukan satuan tugas, pelaksanaan audit, perumusan produk hukum, penelitian atau riset, sosialisasi, penugasan pegawai dan pengembangan sumber daya manusia dan pengembangan sistem atau teknologi informasi.

Leave a reply

Iconomics