Kejagung: Kasus Jiwasraya Berpotensi Rugikan Negara Rp 13,7 T

0
190
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Kejaksaan Agung sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya. Kendati masih dalam penyelidikan, Kejaksaan Agung memperkirakan jebolnya keuangan Jiwasraya berpotensi merugikan negara sekitar Rp 13,7 triliun.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, perkiraan kerugian negara itu masih tahap awal. Jumlah akhirnya bisa saja melebihi angka yang disebutkan itu. Terkurasnya keuangan Jiwasraya diduga karena direksi lama gagal menerapkan prinsip kehati-hatian terkait pengelolaan dana dan manajemen aset.

Terutama mengenai penempatan sebagian besar dari dana yang dikelola di investasi saham dan danareksa saham. “Jiwasraya terlihat telah melakukan pelanggaran pada prinsip kehati-hatian. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya investasi yang dilakukan pada aset-aset beresiko tinggi,” kata Burhanuddin ketika menyampaikan keterangan resmi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12).

Disebutkan dana kelolaan Jiwasraya sekitar 22,24% atau senilai Rp 5,7 triliun ditempatkan di saham. Dari jumlah ini 95% aset saham miliknya dinilai berkinerja buruk. Sementara 59,1% dana yang ditempatkan di danareksa saham senilai Rp 14,7 triliun hanya 2% dari aset tersebut dinilai berkinerja baik. Sisanya (98%) berkinerja buruk.

Baca Juga :   Allianz Utama Bukukan Premi Bruto Rp 803,52 Miliar pada 2023

Di tempat yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman menambahkan, jumlah orang yang telah diperiksa dalam kasus ini mencapai 89 orang. Karena kasus ini dinilai kakap karena menyangkut beberapa wilayah serta 13 perusahaan reksadana, maka Kejaksaan Agung membentuk tim besar beranggotakan 16 orang dan mencakup wilayah yang luas.

Menurut Adi, tim penyelidik saat ini sedang mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan korupsi di Jiwasraya. Itu sebabnya, tim Kejaksaan Agung juga berkoordinasi dengan aparat yang berwenang.

“Untuk bahasan teknisnya karena kami sedang dalam masa penyelidikan jadi masih belum bisa kami sampaikan. Pada saatnya nanti akan kami ungkapkan. Mohon kesabarannya,” kata Adi Togarisman.

Sebelumnya, PT Asuransi Jiwasraya mengalami kegagalan dalam membayar pemegang polis terkait produk asuransi JS Saving Plan. Jumlah yang harus dibayar yang jatuh tempo November hingga Desember tahun ini mencapai Rp 12,4 triliun. Atas kenyataan ini, manajemen Jiwasraya telah menyatakan tidak mampu membayarnya.

Leave a reply

Iconomics