
Kejagung Cekal 10 Orang yang Potensi Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin merilis perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya bersama Jaksa Agung Muda Intelijen Jan s. Maringka (kanan) dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman (kiri), Jakarta, Jumat (27/12)/The Iconomics
Kejaksaan Agung memastikan 10 orang yang diduga terlibat dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya berpotensi menjadi tersangka. Karena itu, sebagai langkah pencegahan Kejaksaan Agung mencekal 10 orang tersebut bepergian ke luar negeri.
“Dasar pencekalan tak perlu dijawab. Kami akan sampaikan setiap perkembangan kasus ini. Apalagi kasus ini telah masuk tahap penyelidikan,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (27/12).
Dikatakan Burhanuddin, pihaknya akan menangani kasus ini tanpa melibatkan tim penyidik dari instansi lain. Pasalnya, Kejaksaan Agung optimistis bisa menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. Soal nama-nama yang dicekal ke luar negeri, Burhanuddin mempersilakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman untuk menyampaikannya.
Mereka yang dicekal, kata Adi, adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Investasi PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, Heru Hidayat dari unsur swasta, Beny Tjokrosaputro dari swasta. Kemudian beberapa orang lainnya berinisial DYA, MZ, DW, GLA, ERN dan AS.
Upaya pencekalan terhadap 10 orang lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya yang diperkirakan Kejaksaan Agung merugikan negara sekitar Rp 13,7 triliun. “Ini tadi malam kita mintakan untuk dicekal,” kata Adi menimpali.
Lebih jauh, Burhanuddin menjelaskan, pihaknya akan memeriksa para saksi yang diduga mengetahui kasus ini mulai Januari 2020. Ada 24 saksi yang akan diperiksa secara bertahap dan kemudian akan dipanggil secara keseluruhan.
Di sisi lain, Masyarakat Anti Korupsi (Maki) mengaku telah melaporkan kasus ini sejak Oktober tahun lalu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. Namun, kasus itu tidak pernah berkembang hingga akhirnya diambil alih Kejaksaan Agung.
Maki menilai ada 4 orang yang berpotensi jadi tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah HP dan HR yang berasal internal Jiwasraya. Keduanya adalah mantan direktur investasi dan direktur utama. Lalu, ada HH dan BTJ dari pihak swasta yang diduga menikmati uang hasil penyimpangan Jiwasraya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan, negara berpotensi dirugikan hingga sekitar Rp 13,7 triliun akibat investasi Jiwasraya di 13 perusahaan bermasalah. Burhanuddin menilai Jiwasraya melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi melalui investasi pada aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high return.
Leave a reply
