Kantongi Izin OJK, Finmas Siap Tancap Gas

0
110

Finmas (PT Oriente Mas Sejahtera) resmi mendapatkan Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adanya izin yang berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.KEP-85/D.05/2019 pada 30 September 2019 menegaskan bahwa Finmas telah berhasil memenuhi seluruh persyaratan ketat dan memenuhi kewajiban sesuai Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 mengenai penyelenggaraan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dan aturan-aturan turunannya.

Direktur Finmas Bidang Compliance Reza Pratama mengatakan Finmas didirikan untuk melayani rakyat Indonesia dan pihaknya memiliki komitmen mendalam untuk menerapkan standar tertinggi terkait transparansi, keamanan, dan tata kelola perusahaan sesuai dengan peraturan dan kode etik yang diterbitkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) serta mandat OJK.

“Kami sangat mengapresiasi ketekunan dan komitmen OJK dalam menerbitkan izin usaha hanya untuk perusahaan yang telah sepenuhnya memenuhi standar kepatuhan yang berlaku. OJK telah memberikan contoh yang baik bagi industri fintech dan pembuat kebijakan terkait lain di Asia Tenggara,” kata Reza dalam siaran pers.

Baca Juga :   OJK Tekankan Literasi dan Inklusi Keuangan Digital kepada UMKM

Dengan dikantonginya izin tersebut tentunya akan membuka kesempatan yang lebih besar bagi Finmas untuk terus berinovasi dan berkolaborasi dalam mengembangkan bisnis, produk dan layanan, ekosistem serta kemitraan yang lebih luas. Seperti lebih luas lagi bermitra produsen dan pedagang termasuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan retailer, e-commerce, lembaga penyelenggara jasa keuangan dan sistem pembayaran, lembaga pendukung layanan keuangan, asosiasi, otoritas berwenang, lembaga-lembaga pemerintah dan lain sebagainya.

Kepala Komunikasi Korporat Finmas Rainer Emanuel mengatakan Finmas mendukung misi OJK untuk mempercepat inklusi finansial bagi seluruh rakyat Indonesia. “Dengan diterbitkannya izin usaha LPMUBTI ini, kami akan terus meningkatkan dukungan untuk program-program edukasi dan literasi yang dicanangkan oleh OJK dan AFPI, memperluas layanan-layanan kami untuk komunitas yang belum dapat mengakses atau tersentuh jasa perbankan secara maksimal, dan mendorong kontribusi industri fintech lending untuk kemajuan perekonomian Indonesia,” tandas Rainer.

Sebagai informasi tambahan, dalam 12 bulan sejak mulai beroperasi, aplikasi seluler Finmas telah diunduh oleh lebih dari 4,5 juta pengguna dan digunakan 1,2 juta masyarakat dan UMKM. Finmas juga telah berpartisipasi secara aktif dalam sejumlah program edukasi dan literasi finansial di seluruh bagian Indonesia.

Baca Juga :   Di BIK 2020, Kredit dan Pembiayaan Usaha Kecil dan Mikro Capai Rp 10 T

Adapun sampai dengan Agustus 2019, hanya 7 penyedia pinjaman digital yang telah mengantongi izin usaha resmi OJK dari total 127 fintech lender yang terdaftar. Selain meningkatkan jumlah penyelenggara LPMUBTI yang berlisensi, penerbitan izin usaha OJK untuk Finmas juga akan memperkuat upaya bersama untuk memajukan inklusi finansial nasional.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics