KAI Sudah Selesai Evakuasi Kereta Pandulangan yang Anjlok di Sidoarjo pada Hari Minggu

0
125
Reporter: Rommy Yudhistira

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI sudah selesai mengevakuasi Kereta api (KA) Pandulangan yang mengalami anjlok beberapa waktu lalu. Seluruh proses evakasi itu berjalan lancar dan baik pada Senin (15/1) dini hari tadi.

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, seluruh penumpang dan kru KA Pandulangan dalam kondisi selamat serta tidak terluka. KAI disebut bertindak cepat dengan meneruskan perjalanan penumpang ke stasiun tujuan dengan moda transportasi lanjutan lainnya.

Joni mengatakan, pihaknya terus berupaya membenahi jalur kereta api di emplasemen Stasiun Tanggulangin, sehingga bisa dilalui dengan kecepatan normal. Untuk sementara, pasca-kejadian anjloknya KA Pandulangan, kecepatan kereta di lokasi tersebut dibatasi maksimal 20 kilometer per jam.

“Para penumpang yang terdampak telah dilakukan proses peralihan transportasi dengan menggunakan bus yang disediakan di Stasiun Bangil dan Sidoarjo,” kata Joni dalam keterangannya pada Senin (15/1).

Karena kejadian tersebut, kata Joni, KAI akan memberikan kompensasi atas penundaan keberangkatan jadwal keberangkatan kereta. Adapun ketentuan yang berlaku yakni:

Baca Juga :   Surveyor Indonesia Bertransformasi Memasuki Bisnis Digital

– Dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan penumpang ataupun di tengah perjalanan karena terjadi rintang jalan tersebut yang menyebabkan penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang dimaksud, maka Perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% di luar bea pesan.

– Dalam hal terjadi penundaan keberangkatan kereta api di stasiun keberangkatan penumpang yang diperkirakan akan berlangsung satu jam atau lebih dan penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% di luar bea pesan.

– Dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya dikarenakan menolak untuk menggunakan kereta api dengan rute lain/memutar maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% di luar bea pesan.

– Dalam hal stasiun tujuan penumpang menjadi tidak terlewati oleh kereta api dengan rute memutar maka perusahaan sedapat mungkin menyediakan moda angkutan terusan, jika tidak disediakan moda terusannya maka bea tiket dikembalikan 100% di luar bea pesan.

– Dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan penumpang ataupun di tengah perjalanan karena menolak untuk menggunakan sarana kereta atau moda transportasi pengganti, maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% di luar bea pesan.

Baca Juga :   Program Daur Ulang Seragam, Pertamina Hemat Emisi Karbon Lebih Dari 41,8 ton Co2e

– Tiket yang dibatalkan dengan pengembalian bea secara langsung sebesar 100% termasuk tiket kembalinya (return), tiket kereta api sifat persambungan yang mengalami kegagalan perjalanan untuk kereta api lanjutan dan/atau tiket lainnya yang dimiliki oleh penumpang yang bersangkutan.

“Pengembalian bea dapat dilakukan pengambilan tunai di loket stasiun online yang memungkinkan atau transfer ke rekening pelanggan. Batas waktu proses pembatalan dan pengembalian bea sampai dengan 7 hari dari tanggal yang tertera di tiket,” ujar Joni.

Sebagai informasi, KA Pandulangan mengalami anjlok di Desa Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Minggu (14/1). Insiden tersebut mengakibatkan terganggunya sejumlah perjalanan kereta lain.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics