Kadin DKI: Sekitar 85% Pelaku UMKM Hanya Bertahan Setahun di Masa Covid-19

0
444
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta mendorong pemerintah untuk memperpanjang dan menggencarkan stimulus kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Itu semata-mata untuk keberlangsungan bisnis UMKM.

Menurut Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan, sekitar 85,42% dari seluruh pelaku UMKM hanya mampu bertahan setahun sejak wabah Covid-19 merebak di Indonesia. “Persepsi pelaku usaha terkait kerentanan UMKM di tengah pandemi ini bila tidak segera berakhir maka ada beberapa yang mengatakan UMKM ini akan tutup usahanya,” kata Diana dalam acara diskusi secara daring, Kamis (6/8).

Merujuk kepada hasil survei LIPPI, Diana mengatakan, sekitar 47,13% pelaku UMKM hanya mampu bertahan hingga Agustus 2020. Sementara 72,02% usaha mengaku akan menutup usahanya setelah November 2020 apabila situasi pandemi tidak kunjung membaik.

Sedangkan data Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyebut 37 ribu pelaku UMKM telah melaporkan usaha mereka terdampak wabah Covid-19.  Dari jumlah tersebut, sekitar 56% pelaku UMKM menyebut terjadi penurunan penjualan, lalu 22% melaporkan permasalahan pada aspek pembiayaan, lalu 15% melaporkan pada masalah distribusi barang dan 4% melaporkan kesulitan mendapatkan bahan baku.

Baca Juga :   Ekspansi Bisnis UMKM Terus Meningkat dan Tetap Optimis; Menurut Indeks Bisnis UMKM BRI

“Pandemi Covid-19 menyebabkan semua profit usaha turun signifikan karena biaya produksi tetap atau bahkan meningkat, sementara penjualan turun. Biaya usaha yang mengalami peningkatan selama pandemi adalah bahan baku, transportasi, biaya tenaga kerja dan biaya lainnya,” kata Diana.

Beberapa masalah itu, kata Diana, sangat berhubungan dengan adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan berbagai pemerintah daerah termasuk di DKI Jakarta. Khusus di DKI Jakarta, saat ini masih menerapkan masa transisi PSBB fase pertama.

Karena itu, Diana lantas mengusulkan 3 solusi kepada pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut. Pertama, memberikan izin bagi pelaku UMKM untuk melakukan kegiatan usahanya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Juga diharapkan bahwa pemerintah dapat melibatkan lebih banyak lagi lembaga aparatur untuk mengawasi dan memberikan edukasi pada masyarakat dan pelaku usaha agar dapat menjalankan protokol dengan baik.

Lalu, mengeluarkan kebijakan kepada UMKM terkait relaksasi cicilan kredit modal kerja. Meski pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan tersebut, pada praktiknya, kata Diana, masih banyak pelaku usaha yang mengaku belum mendapatkan akses keringanan atau subsidi yang dikeluarkan pemerintah, terutama mereka yang sebelumnya tidak mendapatkan akses layanan perbankan.

Baca Juga :   Mulai Senin, Bank Mandiri Beroperasi Terbatas

“Ini PR bagi kami dan kami berharap bahwa ada penyederhanaan proses administrasi untuk mendapat pinjaman di tengah situasi ini sehingga hal ini dapat dilakukan agar para umkm dapat menjaga tingkat konsumsi dan daya beli,” tambah Diana.

Terakhir, kata Diana, pihaknya mengimbau pemerintah untuk menyiapkan kebijakan yang bersifat struktural dan juga bantuan kepada UMKM. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit bagi UMKM yang diharapkan bisa didistribusikan secara transparan dan tepat sasaran.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan mencatat per 3 Agustus 2020 realisasi stimulus untuk UMKM baru sebesar Rp 32 triliun. Angka tersebut setara 25,9% dari pagu senilai Rp 123,47 triliun. Realisasi tersebut tersebar ke beberapa stimulus seperti penempatan dana pemerintah di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) senilai Rp 30 triliun, setara 38% dari total anggaran senilai Rp 78,78 triliun.

Kedua, pembayaran investasi kepada koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) UMKM sebesar Rp 1 triliun. Untuk anggaran stimulus ini sudah seluruhnya disalurkan. Ketiga, stimulus pajak penghasilan (PPh) final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) senilai Rp 210 miliar, atau 8,75% dari pagu senilai Rp 2,4 triliun. Keempat, subsidi bunga untuk UMKM sebesar Rp 842,3 miliar, atau setara  dengan 2,38% dari pagi anggaran senilai Rp 35,28 triliun.

Baca Juga :   Sektor Pertanian Akan Diatur Dalam 2 RPP sebagai Pelaksana UU Cipta Kerja

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics