
Jangan Terlewat, Ini 151 Fintech Lending dan P2P Lending yang Legal per 15 Desember

Kantor Pusat OJK/The Iconomics
Waspada dengan fintech peer-to-peer lendingatau fintech lending ilegal yang mengincar anda. Jangan sampai terjerat iming-iming fintech lending ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan ada total sebanyak 151 fintech lending atau peer-to-peer lending, baik yang terdaftar atau berizin sampai 15 Desember 2020. OJK menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan jasa fintech tersebut yang sudah terdaftar/berizin.
OJK juga menyebut ada 1 perusahaan fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya. Perusahaan tersebut adalah PT Solusi Finansial Inklusif Indonesia.
Berikut ini daftar fintech lending atau peer-to-peer lending yang terdaftar dan berizin:
Leave a reply
