Jangan Terlewat, Ini 151 Fintech Lending dan P2P Lending yang Legal per 15 Desember

0
94

Waspada dengan fintech peer-to-peer lendingatau fintech lending ilegal yang mengincar anda. Jangan sampai terjerat iming-iming fintech lending ilegal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan ada total sebanyak 151 fintech lending atau peer-to-peer lending, baik yang terdaftar atau berizin sampai 15 Desember 2020. OJK menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan jasa fintech tersebut yang sudah terdaftar/berizin.

OJK juga menyebut ada 1 perusahaan fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya. Perusahaan tersebut adalah PT Solusi Finansial Inklusif Indonesia.

Berikut ini daftar fintech lending atau peer-to-peer lending yang terdaftar dan berizin:

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics