IDCX Targetkan Transaksi Subrogasi Syariah Tumbuh Lebih dari 80% pada Tahun Ini

0
28

Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Dervatif Indonesia (BKDI) menargetkan nilai transaksi subrogasi syariah pada 2025 mencapai Rp 3 triliun, tumbuh 83,8% dibandingkan nilai transkasi pada 2024 sebesar Rp 1,632 triliun.

Sebelumnya, pada 2022, transaksi ini mencapai Rp 1,075 triliun. 

“Kami optimis mencapai angka target tersebut, dan kata kuncinya adalah bagaimana transaksi subrogasi ini tersosialisasi dengan baik kepada para pelaku khususnya industri perbankan syariah,” ujar Direktur ICDX Nursalam dalam diskusi dengan topik “Mekanisme penjualan dan pembelian asset piutang (Subrogasi) perbankan syariah melalui Bursa Komoditi Syariah yang diselenggarakan ICDX pada Rabu, (26/2).

Dalam diskusi ini hadir sejumlah pemangku kepentingan, seperti Dewan Syariah Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, serta pelaku industri perbankan syariah.

Sebagai upaya mendorong tersosialisasinya transaksi subrogasi ini, dalam acara diskusi ini ICDX juga meluncuran buku tentang transaksi syariah. 

Harapannya, buku yang diterbitkan ICDX ini bisa menjadi referensi bagi industri perbankan dalam memanfaatkan transaksi komoditi syariah. 

“Buku yang ditulis oleh para ahli ekonomi syariah ini, berisi tentang praktek keuangan syariah dibeberapa negara yang bisa dimodifikasi dan diaplikasikan di Indonesia,” kata Nursalam.

Baca Juga :   Bappebti Dorong Transformasi Digital Industri PBK,  ICDX Sebut Perlunya Digitalisasi Ekosistem

Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Dawud Arif Khan mengapresiasi upaya ICDX untuk melakukan sosialisasi tentang transaksi subrogasi syariah. 

Menurutnya, diskusi mekanisme penjualan dan pembelian aset piutang (subrogasi) melalui Bursa Komoditi Syariah, serta penerbitan buku tentang transaksi komoditi syariah di bursa berjangka ini sejalan dengan upaya DSN-MUI untuk terus mengembangkan ekonomi syariah.

“Harapan kami, ICDX secara berkelanjutan melakukan hal-hal seperti ini, karena peningkatan literasi keuangan syariah pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan keuangan syariah, dan  ini memerlukan kerjasama dan kolaborasi antar semua pemangku kepentingan,” ujarnya.

Syamsul Aidi Bachtiar Head of Shariah Advisory & Legal PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengatakan CIMB Niaga telah memanfaatkan transaksi subrogasi syariah ini melalui ICDX sejak tahun 2022. 

Syamsul mengatakan ada beberapa manfaat dari transaksi subrogasi syariah, seperti akselerasi pertumbuhan bisnis khususnya di bank syariah dan industri syariah. 

Kemudian, diversifikasi portofolio berbasis asset (asset backed) dan customer centricity.

“Transksi subrogasi syariah ini menjadi bagian dari upaya kami untuk mendukung keuangan berkelanjutan (sustainable finance),” ujarnya.

Baca Juga :   ICDX dan ICH Resmi Memperoleh Izin Bappebti Selenggarakan Pasar Fisik Emas Digital

Transaksi subrogasi syariah adalah penggantian hak kreditur lama oleh pihak ketiga yang membayar kepada kreditur. Adapun karakteristik transaksi subrogasi syariah adalah pihak ketiga yang menggantikan kreditur lama menjadi kreditur baru, kemudian debitur berkewajiban membayar hutangnya dari kreditur lama ke pihak ketiga. Transaksi subrogasi ini hanya boleh dilakukan atas piutang yang sah berdasarkan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku 

Transaksi subrogasi di lembaga keuangan syariah telah diatur dalam Fatwa DSN MUI No: 104/DSN-MUI/X/2016 tentang Subrogasi berdasarkan Prinsip Syariah. Kedudukan fatwa tersebut diperkuat dengan adanya pasal 26 Undang-undang no 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah. 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics