Hasil Sidang di BPSK Ungkap Aset Wanaartha yang Disita Kejaksaan Capai Rp 6 T

0
208

Perkumpulan Pemegang Polis WanaArtha (P3W) menyebut bahwa aset PT Adisarana WanaArtha atau Wanaartha Life disita Kejaksaan Agung mencapai Rp 6 triliun. Nilai ini berbeda dengan hitungan Kejaksaan Agung yang disebut menyita aset Wanaartha sekitar Rp 3,4 triliun.

“Kami ketahui Wanartha mengajukan permohonan keberatan kepada Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Kami perlu tahu berapa sebenarnya yang disita Kejaksaan,” kata Humas P3W Freddy Handojo lewat pesan Whatsapp yang sampaikan kepada wartawan The Iconomics beberapa waktu lalu.

Di samping itu, kata Freddy, pihak Wanaartha yang diwakili tim kuasa hukumnya menyebutkan semua polis yang diterbitkan perusahaan sah. Juga menyatakan bahwa uang premi pemegang polis yang diinvestasikan dalam  rekening nomor identitas investor (SID) dirampas negara karena dinilai terkait dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Meski dihadiri tim kuasa hukumnya, menurut Freddy, nasabah yang tergabung dalam P3W tetap kecewa karena ada beberapa pertanyaan yang perlu dijawab langsung oleh jajaran direksi atau komisaris utama Wanaartha. Pasalnya, mereka yang berwenang dan paham atas kegiatan usaha Wanaartha Life.

Baca Juga :   Membandingkan Putusan Kasus Korupsi Jiwasraya dan TPPI, Bagaikan Langit dan Bumi

Selain itu, dalam sidang permohonan sengketa konsumen oleh P3W di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kali ini, nasabah mempertanyakan berbagai hal kepada Wanaartha. Beberapa pertanyaan itu antara lain soal nilai yang dirampas negara; langkah Wanaartha untuk memenuhi kewajibannya kepada nasabah yang lebih dari setahun tidak mendapatkan manfaatnya lagi.

Kemudian, nasabah juga mempertanyakan tenggat waktu pembayaran polis yang sudah jatuh tempo. Atas semua pertanyaan ini, BPSK berjanji akan membantu nasabah Wanaartha dan menindaklanjutinya kepada Presiden Joko Widodo. Selanjutnya, sidang sengketa konsumen ini akan dilanjutkan lagi pada 17 Mei 2021.

Dari beberapa pertanyaan tersebut, tim kuasa hukum Wanaartha yang diwakili Agung Wibowo menjawab soal jumlah aset perusahaan yang disita Kejaksaan. Secara resmi Kejaksaan menyebutkan aset yang disita sekitar Rp 3,4 triliun. Tetapi, berdasarkan perhitungan Wanaartha jumlahnya mencapai Rp 6 triliun dan nilai itu pula yang disampaikan ketika mengajukan permohonan keberatan di Pengadilan Tipikor saat ini.

Seperti diketahui, dana nasabah WanaArtha ikut disita dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro pemilik PT Hanson International Tbk dan Heru Hidayat. Kejaksaan Agung menduga dana tersebut merupakan milik Benny Tjokro meski hal tersebut sudah dibantah langsung oleh Benny Tjokro.

Leave a reply

Iconomics