
Hakim Sebut Nasabah Sangat Dirugikan karena Penyitaan Rekening Efek WanaArtha

Aksi damai nasabah WanaArtha Life di depan gedung Kejaksaan Agung, Jakarta/Dokumentasi Forum HOPE Pemegang Polis
Menurut Parulian, pihaknya hanya menerima surat dari WanaArtha karena tidak bisa membayar karena disita dan sedang mengupayakan hukum agar rekening efek tersebut dibuka. Sementara pemegang polis yang mempercayakan dana hari tua di perusahaan asuransi yang dilindungi dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menderita.
“Tidak adil rasanya situasi ini, besar harapan kami majelis hakim yang dimuliakan mengerti penderitaan kami dan mengembalikan dana nasabah kepada kami. Kami sebagai pihak ketiga tidak tahu menahu akan kasus yang terjadi di belakangan ini, secuil pun kami tidak tahu dan tidak terlibat, tapi mengapa kami harus menderita?” ujar Parulian.
Parulian mengatakan, pihaknya meyakini sebagai warga negara para pemegang polis dilindungi oleh undang undang yang menginginkan kepastian hukum. Itu sebabnya, pemegang polis sudah bersurat kepada Ombudsman dan presiden. Dan tanggapan Ombudsman memberikan harapan kepada para nasabah.
“Ombudsman bilang telah terjadi dampak sistemik dari penyitaan rekening efek WanaArtha yang di dalamnya ada terdapat dana nasabah pemegang polis. Penyitaan ini mengakibatkan asuransi WanaArtha mengalami gagal bayar. Sayangnya para nasabah pemegang polis tidak diberikan kesempatan yang sama untuk melakukan klarifikasi ke Kejaksaan Agung, mengingat nasabah tidak memiliki hubungan langsung dengan SID milik WanaArtha,” kata Parulian.
Karena itu, kata Parulian, Ombudsman menyarankan agar dilakukan verifikasi dan perbaikan data yang ditindaklanjuti dengan pemisahan rekening efek dan rekening sub-efek yang tidak terkait dengan Jiwasraya. Perlu dilakukan perlindungan kepada nasabah-nasabah yang telah menempatkan dananya pada perusahaan-perusahaan yang dikaitkan dengan Jiwasraya.
Halaman BerikutnyaLeave a reply
