Hakim Sebut Nasabah Sangat Dirugikan karena Penyitaan Rekening Efek WanaArtha

0
1215

Nasabah WanaArtha Life yang tergabung dalam Forsawa Bersatu mengaku sebagai pihak ketiga yang beritikad baik sangat dirugikan karena penyitaan rekening efek WanaArtha oleh Kejaksaan Agung. Penyitaan tersebut dilakukan karena Kejaksaan Agung menilai WanaArtha terkait dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro pemilik PT Hanson International Tbk.

Menurut Ketua Forsawa Bersatu Parulian Sipahutar, penyitaan tersebut menyebabkan asuransi WanaArtha mengalami gagal bayar. Apalagi penyitaan rekening efek tersebut ada di dalamnya terdapat dana nasabah selaku pemegang polis.

“Keadilan harus ditegakkan bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya bagi kami masyarakat kecil,” kata Parulian dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (7/4).

Terkait dengan sidang keberatan 02/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2020/PN.Jkt.Pst, Parulian menilai hakim dalam persidangan melihat nasabah selaku pemegang polis sebagai pihak ketiga yang beritikad baik sangat dirugikan. Ditambah lagi lebih dari 1 tahun para nasabah sudah tidak mendapatkan manfaat apapun dari WanaArtha sejak Maret 2020.

Halaman Berikutnya
1 2

Leave a reply

Iconomics