Erick Thohir Lantik 4 Pejabat Eselon I di Kementerian BUMN

0
379
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah melantik 4 pejabat eselon I di Kementerian BUMN. Keempat pejabat yang dilantik itu merupakan hasil seleksi melalui mekanisme terbuka sesuai dengan syarat dan kompetensi sebagaimana yang ditentukan Kementerian PAN-RB.

Erick mengatakan, ada 3 kriteria yang harus dipegang teguh para pejabat eselon I Kementerian BUMN ketika menjalankan tugasnya. Ketiga kriteria itu adalah akhlak, loyalitas terutama kepada negara, dan teamwork.

“Sebagai pejabat publik, akhlak adalah yang pertama. Karena orang-orang dengan akhlak yang baik berarti memiliki integritas tinggi dan komitmen yang kuat dalam menjalankan tugasnya,” kata Erick dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (5/2).

Pengelolaan BUMN, kata Erick, tidak mungkin dijalankan sendiri-sendiri tanpa koordinasi. Karenanya, pintar saja tidak cukup. Apalagi keminter. Kementerian BUMN butuh orang-orang yang bisa bekerja dalam tim.

Erick karena itu berpesan agar para pejabat eselon I ini mampu menjadi katalisator sebagai upaya Kementerian BUMN untuk mengelola setiap perusahaan milik negara secara profesional dan transparan sebagai bagian dari transformasi birokrasi.

Baca Juga :   4 Poin Penting untuk Kembangkan Daya Saing Keuangan Syariah

Berikut ini nama pejabat eselon I yang resmi dilantik Erick Thohir:
1. Sekretaris Kementerian BUMN: Susyanto (Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian ESDM).
2. Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan:
Carlo Brix Tewu (Deputi Kemenkopolhukam).
3. Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko:
Nawal Nely (Partner di Ernst & Young).
4. Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan UMKM: Loto Srinaita Ginting (Direktur SUN Ditjen Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko).

Pelantikan pejabat eselon I ini sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33/TPA Tahun 2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara serta Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/TPA Tahun 2020 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara tanggal 30 Januari 2020.

Leave a reply

Iconomics