Dukung Rencana Pembangunan Beach Club Raffi, Sandiaga Diminta Diskusi dengan Walhi dan KLHK

0
94
Reporter: Kristian Ginting

Dukungan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno terhadap pembangunan beach club Raffi Ahmad di kawasan Ekologis Karst Pantai Krakal Gunung Kidul menuai kritik dari berbagai kalangan. Pasalnya,  dukungan tersebut dinilai tidak memperhatikan kajian sosiologi serta tanpa melihat adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Kritik terhadap Sandiaga itu di antaranya muncul dari kalangan pengamat kebijakan publik seperti Yanuar Wijanarko. Sandiaga dinilai terlalu naif dan hanya menumpang viral karena mendukung proyek investasi tanpa kajian dan hasil diskusi.

“(Proyek) tanpa ada kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) serta tanpa melihat adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” kata Yanuar di Jakarta, Minggu (7/1).

Karena itu, kata Yanuar, sikap Sandiaga menjadi wajar dipertanyakan karena seharusnya mengajak teman-teman dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan Kementerian LHK untuk mendiskusikan bersama atas temuan potensi kerusakan lingkungan atas rencana pembangunan beach club Raffi Ahmad itu.

“Jangan berlindung dengan potensi investasi dan nama Raffi Ahmad, atau bahkan membandingkan beach club lain yang sudah berdiri dan langsung memberikan dukungan. Seharusnya Pak Sandiaga ya melakukan evaluasi juga terhadap beach club lain, dan mengajak menteri LHK serta Walhi diskusi atas temuannya,” ujar Yanuar.

Baca Juga :   Menparekraf Harapkan Kinerja Perusahaan yang Dapat Penghargaan dari The Iconomics Semakin Terpacu

Yanuar karena itu mengingatkan Sandiaga agar tetap berpedoman terhadap UU Nomor 32 Tahun 2009 dan UUD 1945 ketika mendukung sebuah proyek yang potensi wisatanya cukup besar. Sebab, berdasarkan UU dan UUD 1945 itu, lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia.

Berdasarkan itu, kata Yanuar, negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan wajib melindungi dan mengelola lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan. Dengan begitu, lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain.

Itu sebabnya, kata Yanuar, lingkungan hidup di kawasan ekologis karst Gunung Kidul harus dilindungi dan dikelola dengan baik berdasarkan asas tanggung jawab negara, asas keberlanjutan, dan asas keadilan. Apalagi posisi Indonesia sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim.

“Dampak membiarkan potensi kerusakan lingkungan dengan alasan investasi di kawasan karst yakni turunnya produksi pangan, terganggunya ketersediaan air, tersebarnya hama dan penyakit tanaman serta penyakit manusia, naiknya permukaan laut, tenggelamnya pulau-pulau kecil, dan punahnya keanekaragaman hayati. Kondisi ini dapat mengakibatkan daya dukung, daya tampung, dan produktivitas lingkungan hidup menurun yang pada akhirnya menjadi beban sosial,” kata Yanuar lagi.

Baca Juga :   Kejagung Diminta Awasi Proses Perizinan Beach Club Raffi Ahmad karena Potensi Rusak Lingkungan

Di samping itu, kata Yanuar, pemerintah jangan hanya memikirkan investasi tanpa memikirkan sejumlah asas lingkungan Hidup yang harus dipenuhi dalam mengambil sebuah kebijakan pembangunan. Karena itu, Sandiaga dinilai melupakan sejumlah asas-asas yang wajib diperhatikan yang termuat dalam UU.

“Misalnya, asas kelestarian dan keberlanjutan adalah bahwa setiap orang memikul kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu generasi dengan melakukan upaya pelestarian daya dukung ekosistem dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup. Dan asas-asas lainnya,” katanya.

Sebelumnya, Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan, pihaknya sudah berdiskusi dengan bupati dan kepala dinas Provinsi Yogyakarta terkait rencana pembangunan beach club milik pesohor Raffi Ahmad yang akan dibangun di kawasan Gunung Kidul, Yogyakarta. Kemenparekraf memfasilitasi rencana pembangunan tersebut dengan pemerintah daerah karena sudah terdapat beberapa beach club di Gunung Kidul.

Sandiaga menilai, tokoh sekelas publik figure seperti Raffi Ahmad berpotensi menarik daya tarik wisatawan di sekitar Yogyakarta. Berdasarkan itu pula sebagai Menparekraf,  Sandiaga berencana memfasilitasinya karena investasi beach club ini sangat dibutuhkan.

Baca Juga :   Tak Mau Pimpin BUMN, Sandiaga Siap Beri Masukan ke Erick Thohir

Meski begitu, Sandiaga mengingatkan pembangunan beach club tetap menjamin aspek perlindungan di kawasan Gunung Kidul yang merupakan Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK). Terlebih Gunung Sewu ini memiliki penghargaan UNESCO Global Geopark.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics