Dirut Anak Usaha Jadi Tersangka, Pertamina Pastikan Distribusi BBM Tetap Lancar

0
32
Reporter: Rommy Yudhistira

PT Pertamina (Persero) memastikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), tidak mempengaruhi layanan distribusi energi untuk masyarakat.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus menyediakan layanan energi yang menopang kebutuhan harian masyarakat.

“Pertamina menjamin pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan berjalan normal seperti biasa,” kata Fadjar dalam keterangan resmi pada Selasa (25/02/2025).

Fadjar menambahkan Pertamina pun menghormati Kejaksaan Agung (Kejagung) dan aparat penegak hukum yang menjalankan tugas, serta kewenangan dalam proses hukum yang tengah berjalan di sejumlah subholding Pertamina.

Pertamina, kata Fadjar, berkomitmen untuk menjadi perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi, dan akuntabilitas yang sesuai dengan good corporate governance (GCG), serta peraturan yang berlaku.

“Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” ujarnya.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan RS selaku direktur utama Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka. Selain RS, Kejaksaan Agung juga menetapkan 6 orang lainnya yakni SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Baca Juga :   Kejaksaan Agung Dinilai Lakukan Kesalahan Fatal Kaitkan WanaArtha dengan Jiwasraya

Kemudian, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW sebagai komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, serta GRJ sebagai komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Nama-nama tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menemukan alat bukti yang cukup untuk menjadi tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan Kesehatan dan telah dinyatakan sehat, lalu Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan,” tulis Kejagung dalam keterangan resmi pada Selasa (25/02/2025).

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics