Desa Memiliki Peran Kunci Pemulihan Pekerja Migran Terdampak Covid-19

0
509

Pandemi Covid-19 menyebabkan banyak pekerja migran dari Indonesia yang kembali ke kampung halaman mereka. Berdasarkan data Kementarian Luar Negeri Republik Indonesia, sekitar 180.000 pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri telah kembali ke Indonesia lewat jalur resmi pada awal pandemi Covid-19.

Laporan dari the International Organization for Migration (IOM), the United Nations Development Programme (UNDP) dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) juga mengindikasikan bahwa pihak otoritas desa membutuhkan lebih banyak dukungan untuk memperkuat kapasitas mereka dalam memastikan kesejahteraan dan mata pencaharian dari para pekerja migran yang kembali ke Indonesia, dan keluarga yang bertumpu pada penghasilan yang dikirim para pekerja migran.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan kebijakan pembangunan desa telah merujuk ke SDGs Desa, yang berfokus pada pembangunan daerah tertinggal. Hasil kerja ini menguntungkan komunitas di daerah tertinggal tanpa terkecuali dan memastikan bahwa tidak ada yang tertinggal, termasuk para pekerja migran. Menteri Iskandar juga mengungkap bahwa sekitar 90% pekerja migran Indonesia berasal dari daerah pedesaan.

Baca Juga :   Wisata Virtual Bisa Jadi Alternatif untuk Mengembangkan Pariwisata di Daerah Tertinggal

Kepala Perwakilan UNDP IndonesiaNorimasa Shimomura mengatakan berdasarkan peraturan yang ada, pemimpin tingkat daerah berkewajiban untukmembantu para pekerja migran yang kembali ke Indonesia. Namun, peraturan ini membutuhkan implementasi yang efektif. Sehingga, sangat penting bagi pemerintah daerah untuk memahami tanggung jawab dan kapasitas dalam mengimplementasikan hukum tersebut untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan pekerja  migran, terutama ketika pandemi.

Adapun Kepala Peneliti dan Urusan Luar Negeri dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Dina Nuriyati menekankan komitmen institusinya dalam memberikan dukungan lebih jauh untuk menerapkan peraturan perlindungan bagi para pekerja migran. Ia menyatakan SBMI akan terus mendukung upaya pemerintah dalam menerapkan peraturan No. 18 tahun 2017 secara efektif, terutama dalam mengatur komunitas pekerja migran di tingkat desa.

Leave a reply

Iconomics