Demi Kepastian, Industri Asuransi Butuh Lembaga Penjamin Polis

0
105
Reporter: Kristian Ginting

Wacana pembentukan lembaga penjamin polis asuransi rupanya telah lama menjadi perbincangan. Keberadaannya dinilai penting lantaran industri asuransi terus meningkat dan para pemegang polis terus bertambah.

Salah satu yang menilai pentingnya keberadaan lembaga tersebut adalah Direktur Utama PT Taspen Life Maryoso Sumaryono. Maryoso menyebut, pihaknya telah mengusulkannya ke Kementerian Keuangan agar lembaga penjamin polis segera dibentuk. Usulan tersebut disampaikan setelah melakukan studi di beberapa negara.

“Kita sudah diundang Kementerian Keuangan dan usulkan itu. Itu sudah sekitar 2 tahun lalu. Kita menunggu saja sampai sekarang,” tutur Maryoso seusai menjadi pembicara dalam acara seminar bertajuk “Sinergi Industri Jasa Keuangan untuk Negeri: Sebagai Mesin Percepatan Ekonomi Indonesia” yang digelar The Iconomics bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) di Wisma Antara, Jakarta, Kamis (24/10).

Dikatakan Masryoso, meski belum lama, keberadaan lembaga penjamin polis asuransi telah menjadi umum di berbagai belahan negara. Juga menjadi amanat dari UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian yang menyebutkan pembentukan lembaga penjamin polis.

Baca Juga :   WanaArtha Life Sebut Laporan ke Kepolisian Sebagai Bagian dari Program Penyehatan Keuangan

Pembentukan lembaga tersebut, kata Maryoso, menjadi bentuk kepedulian pemerintah mendorong kemajuan industri asuransi di Indonesia. Dan sebagai pertanggungjawaban good governance dalam transparansi. Keberadaan lembaga penjamin polis merupakan sebuah bentuk kepastian penjaminan atas risiko.

“Seperti di Jepang, misalnya, pemerintahnya kalau ada bencana ikut turun tangan menjamin risiko. Di kita tidak jelas. Kedudukannya tidak jelas. Di kita hanya disuruh mengukur kemungkinan tingkat maksimum risiko kalau ada bencana. Kalau ada lembaga penjamin polis ada kepastian, apalagi yang bayar peserta juga,” kata Maryoso menambahkan.

Soal pembentukan lembaga penjamin polis ini telah disuarakan mantan Kepala Lembaga Penjamin Simpanan Firdaus Djaelani sejak 2011. Kala itu, di samping pertumbuhan industri asuransi, terlebih dari pemegang polisnya, menurut Firdaus, itu merupakan amanat UU.

Disebut Firdaus, pemerintah telah mengkaji dan mempersiapkan mengenai penjaminan itu. Tetapi, keputusannya tetap berada di pemerintah dan DPR.

Soal pertumbuhan industri asuransi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui ada perlambatan dari tahun ke tahun. Kendati begitu, OJK menargetkan pertumbuhan premi asuransi di kisaran 12% hingga 15% pada 2019 setelah hanya tumbuh satu digit atau 9% pada 2018.

Baca Juga :   Industri Penerbangan Kian Buruk, Airbus Berencana PHK 15 Ribu Orang

Sementara untuk 2019, data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menunjukkan industri asuransi jiwa mencatatkan penurunan premi secara tahunan sebesar 3,6% pada Semester II tahun 2019. Namun, annualized new premium atau ANP mengalami kenaikan. Dalam kondisi tersebut, total pendapatan industri justru melonjak 31,9%.

Total premi yang terkumpul pada Semester II 2019 mencapai Rp 90,25 triliun. Jumlah ini turun dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu senilai Rp 93,58 triliun.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics