Danacita Buka Mulut Soal Pinjaman Online untuk Dana Pendidikan

0
75

Kabar viral tentang pinjaman online yang digunakan untuk biaya pendidikan di Institut Teknologi Bandung (ITB) direspons Danacita. Danacita menegaskan tidak melakukan pemaksaan kepada calon penerima dana atau debitur. Danacita juga menyatakan prinsip kehati-hatian selalu dipegang teguh.

“Danacita bekerja sama dengan institusi pendidikan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan apakah pendanaan yang diberikan sesuai dengan kemampuan dari penerima dana (pelajar dan/atau wali),” kata Direktur Utama Danacita, Alfonsus Wibowo dalam keterangan resminya.

“Tidak ada bentuk paksaan kepada calon penerima dana, karena Danacita hanya merupakan salah satu solusi alternatif bagi mahasiswa dan wali dalam membayar biaya kuliah, melengkapi berbagai macam solusi lainnya yang sudah disediakan masing-masing lembaga pendidikan,” lanjutnya menjelaskan.

Danacita menyatakan selalu mengedepankan proses analisa dan verifikasi yang mendalam untuk menilai kesanggupan penerima dana (pelajar dan/atau wali) dalam melunasi pendanaan yang diberikan. Penerima dana yang masih berusia kurang dari 21 tahun atau belum memiliki penghasilan yang cukup, wajib melakukan pengajuan kepada Danacita bersama dengan orang tua atau wali.

Baca Juga :   OJK Lantik 16 Pimpinan Satker yang Disertai Penyelarasan dengan UU PPSK

Danacita juga menjelaskan seluruh biaya yang timbul dari setiap pengajuan biaya pendidikan dapat diakses dan dilihat secara transparan oleh calon penerima dana (pelajar dan/atau wali). Keseluruhan biaya yang diterapkan oleh Danacita adalah berkisar 0,07% per hari, di mana masih di bawah batas maksimum yang ditetapkan oleh OJK sebesar 0,1% per hari.

Dalam proses penagihan, Danacita juga menyatakan pihaknya memastikan bahwa tim yang berkomunikasi langsung dengan penerima dana telah tersertifikasi dan mendapatkan pelatihan dari AFPI. Hal ini juga memastikan operasional Danacita mulai dari proses pengajuan hingga proses penagihan dilakukan dengan prinsip dan etika yang sesuai standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Terkait dengan penyalurannya, Alfonsus menyampaikan pihaknya juga memastikan bahwa 100% pendanaan disalurkan langsung kepada rekening institusi kampus, bukan ke rekening perorangan dari pelajar dan/atau wali demi menjamin penggunaan dana hanya untuk kebutuhan pendidikan.

Saat ini, Danacita sudah berkolaborasi dengan 148 mitra pendidikan dan menyalurkan dana untuk biaya pendidikan kepada 27.440 pengguna di seluruh Indonesia.

Baca Juga :   OJK Terbitkan POJK Bulion, Bisnis Emas Bakal Terdongkrak?

 

OJK Panggil Danacita

OJK telah memanggil Danacita pada 26 Januari 2024 untuk meminta penjelasan, setelah kerja sama dengan ITB tersebut ramai dibicarakan di media sosial.

Menurut OJK, Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin (legal) dari OJK pada 2 Agustus 2021. Perusahaa ini, sebut OJK, memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.

OJK menyampaikan, menurut keterangannya Danacita, perusahaan itu telah melakukan kerja sama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa ITB.

“Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT. Pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita,” tulis OJK dalam keterangan pers, Jumat, 26 Januari.

Leave a reply

Iconomics