
CELIOS Paparkan 3 Hal Penting untuk Perlindungan Konsumen Aset Kripto

Tangkapan layar, Direktur Center of Economics and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Bappebti, Tirta Karma Senjaya mengungkapkan transaksi aset kripto saat ini masih belum mengalami lonjakan yang signifikan. Hal ini tercatat transaksi aset kripto di tahun 2022 sebesar Rp306,4 triliun, sedangkan di tahun 2021 sebesar Rp859,4 triliun, dan di tahun 2020 sebesar Rp64,9 triliun.
Direktur Center of Economics and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan pada tahun 2022, return bitcoin turun sampai -64,5%.
“Tetapi kita melihat bahwa yang namanya aset finansial itu up and down,” jelas Bhima dalam diskusi Perlindungan Konsumen Aset Kripto pada UU PPSK pada Senin (27/02/2023).
Bhima menjelaskan apabila mulai mengarah pada siklus rebound maka akan terjadi kenaikan dari segi harga aset kripto yang diperdagangkan. Indonesia bahkan pernah tercatat sebagai salah satu basis investor aset kripto yang cukup banyak pada masa pandemi, yang mana semua orang masuk pada aset kripto.
Bhima juga menyoroti terkait sistem regulasi yang masih harus dipersiapkan di Indonesia sehingga ketika ada penurunan pada kripto menjadi momentum yang tepat untuk dilakukan pembenahan sistem.
“Ini adalah momentum yang paling baik untuk menata ulang kembali pengawasan, edukasi, perizinan, pengaduan tadi terhadap aset kripto,” kata Bhima.
Dia mencontohkan regulasi di beberapa negara seperti Inggris dengan terdapat tiga poin utama pengaturannya. Yang pertama, memperjelas peraturan aset kripto terkait promosi yang lebih transparan, tidak misleading, dan adil.
Hasil survei CELIOS menjelaskan bahwa investor ritel lebih mendengarkan influencer dibanding dengan konsultan keuangan yang punya sertifikat atau mendengarkan dari regulator. Menurutnya, ini merupakan satu celah hukum yang harus diperketat.
“Ini menjadi salah satu juga celah hukum yang selama ini harus diperketat bagaimana influencer, misalnya menawarkan aset kriptonya itu juga harus transparan. Bilang dong ya dia di-endorse, bilang dong kemudian dia mendapatkan promosi dari salah satu issuer dari aset kripto,” ujarnya.
Kedua, mendorong ketentuan teknis pelaporan data transaksi kepada pemerintah setransparan mungkin. Terakhir, membatasi praktik pump and dump, yang mana perorangan dapat melakukan cara curang dalam menaikkan nilai aset kripto.
“Kalau ada bursanya atau issuer-nya mereka harus punya safe guard sehingga koin yang kemudian diluncurkan atau diperdagangkan itu adalah koin yang memang betul-betul koin yang berkualitas ya bukan hanya pump and dump,” katanya.
Dengan adanya regulasi dengan sistem pengawasan yang jauh lebih tertata kemudian akan menimbulkan trust atau kepercayaan dari konsumennya.
Leave a reply
