
Cek Daftar Fintech Lending yang Legal

Kantor Pusat OJK/The Iconomics
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut jumlah fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin berjumlah jumlahnya mencapai 154 perusahaan per 5 November 2020. Jumlah total tersebut sudah mencakup penambahan 3 fintech lending berizin dan 1 fintech yang dibatalkan surat tanda bukti terdaftarnya.
Jumlah fintech tersebut terdiri dari 36 perusahaan yang berstatus memiliki izin usaha dan sisanya masih berstatus terdaftar di OJK.
Dari informasi di laman OJK pada 24 Agustus, PT Investdana Fintek Nusantara telah dibatalkan surat tanda bukti terdaftarnya. Adapun PT Dana Kini Indonesia, PT Abadi Sejahtera Finansindo dan PT Intekno Raya berstatus fintech lending yang berizin.
OJK menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa layanan fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK. Penting bagi masyarakat untuk mengecek nama perussahaan fintech lending atau P2P lending sebelum menggunakan layanannya. Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 yang merebak tawaran-tawaran pinjaman.
Pada laman OJK juga terinformasikan adanya perubahan nama pada satu fintech yakni PT Solusi Bijak Indonesia atau Sumur.id. Fintech lending tersebut berubah nama menjadi Saku Ceria.
Leave a reply
