
Cegah TPPU, PPATK Angkat Lagi RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal

Kepala PPATK Dian Ediana Rae/Dok PPATK
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly telah membahas tentang percepatan pembahasan dan penerapan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK).
PPATK mengangkat isu ini mengingat semakin tingginya berbagai tindak kejahatan, baik pencucian uang maupun terkait dengan pendanaan terorisme yang memiliki kecenderungan menggunakan modus transaksi secara tunai.
PPATK menyebutkan beberapa urgensi pembahasan RUU ini, yakni RUU PTUK merupakan salah satu rancangan kebijakan nasional yang disusun oleh Pemerintah dalam rangka mendorong finansial inklusi dan menggalakkan program gerakan non tunai, serta dapat mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, khususnya yang berasal dari tindak pidana yang kerap kali menggunakan transaksi tunai sebagai upaya penyamaran dan penyembunyiannya.
Kedua, RUU PTUK memiliki 2 (dua) substansi utama, yaitu batasan nilai berikut pengecualian atas batasan nilai transaksi uang kartal (Pasal 3 s.d Pasal 13), serta pengawasan pembatasan transaksi uang kartal (Pasal 13 s.d Pasal 17). Batasan nilai transaksi yang dapat dilakukan transaksi dengan menggunakan uang kartal dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), sehingga dalam hal setiap orang akan melakukan transaksi di atas batasan nilai dimaksud wajib dilakukan secara non-tunai melalui penyedia jasa keuangan. RUU ini juga mengatur 12 transaksi yang dikecualikan dari ketentuan pembatasan transaksi uang kartal. Selanjutnya, terkait dengan pengawasan penerapan RUU PTUK akan dilakukan oleh Bank Indonesia, kecuali pengawasan yang dilakukan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dilakukan oleh PPATK.
Ketiga, substansi dan urgensi RUU PTUK telah dikaji oleh PPATK sejak tahun 2011 dan akhirnya diputuskan oleh Pemerintah untuk diajukan sebagai RUU pada tahun 2017 dengan initial draft berasal dari PPATK. Adapun RUU PTUK telah selesai dibahas di tingkat Pemerintah pada tahun 2018 yang dalam pembahasannya melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM, Otoritas Jasa Keuangan, Sekretariat Negara, serta PPATK. RUU PTUK telah disampaikan ke Presiden untuk mendapatkan persetujuan Presiden, dan selanjutnya untuk disampaikan ke DPR RI dan dilakukan pembahasan bersama.
Keempat, RUU PTUK telah masuk ke dalam long list Program Legislasi Nasional periode 2015-2019 dan kembali masuk dalam long list Program Legislasi Nasional periode 2020-2024. Kementerian Hukum dan HAM selaku wakil Pemerintah dalam pembahasan telah mengusulkan agar RUU PTUK dapat menjadi salah satu RUU yang ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2020. Namun, ternyata usulan dari Pemerintah tersebut tidak disetujui sehingga RUU PTUK tidak dapat dibahas pada tahun 2020.
Kelima, merujuk hasil riset yang dilakukan oleh PPATK terkait Indikator Transaksi Keuangan Mencurigakan Pendanaan Terorisme 2020, dijelaskan bahwa dalam hal pemindahan dan penggunaan dana, kecenderungan yang muncul adalah dengan melakukan penarikan tunai menggunakan cek dalam jumlah besar serta penarikan tunai menggunakan ATM dalam jumlah maksimal penarikan perhari atau menggunakan slip penarikan tunai oleh pemilik rekening di wilayah yang yang rawan terorisme. Hal ini menunjukkan bahwa transaksi tunai masih menjadi pilihan utama dalam hal pendanaan terorisme.
Leave a reply
