
BPKN: Konsumen atau Pengguna Aplikasi Belum Dilindungi Secara Memadai

Tangkapan layar YouTube, anggota BKPN Heru Sutadi/Iconomics
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN) menilai konsumen atau pengguna aplikasi pertemanan, jejaring sosial, e-commerce belum mendapat perlindungan yang memadai. Data-data pribadi pengguna atau konsumen seringkali “dicuri” oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga merugikan mereka.
Menurut anggota BKPN Heru Sutadi, meski di Indonesia terdapat Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tapi tidak bisa menjamin perlindungan data pengguna atau konsumen. Dan DPR saat ini sedang dibahas Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi yang diharapkan mampu menjawab persoalan-persoalan yang selama ini terjadi.
“Dulu ada pencurian data pengguna Facebook. Lalu, pernah juga ada pencurian data platform e-commerce di Indonesia. Hal-hal seperti ini kerap terjadi dan perlunya ada perlindungan terhadap pengguna atau konsumen,” kata Heru dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (15/4).
Heru mengatakan, di samping pembentukan regulasi untuk perlindungan, juga perlu pemberdayaan terhadap konsumen agar lebih sadar pentingnya data pribadi. Apalagi belum semua pengguna atau konsumen mengerti dan paham teknologi baru tersebut.
Karena ketidaktahuan itu, kata Heru, maka sering terjadi pencurian data pribadi pengguna atau konsumen. Di sisi lain, jangan dilupakan bahwa platform e-commerce atau aplikasi jejaring sosial juga memiliki kelemahan sehingga data penggunanya kerap dicuri.
“Tapi, dalam banyak kasus para pemilik platform umumnya diam tidak pernah menjelaskan apa yang terjadi sebenarnya. Paling tidak disampaikan, misalnya, untuk mengganti kata sandi walau tidak menjamin bahwa data tersebut belum dicuri,” kata Heru.
Leave a reply
