
BOR Naik, Pemerintah akan Naikkan Kapasitas Tempat Tidur Mulai 30%

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Dok. Ekon
Pemerintah akan meningkatkan kapasitas tempat tidur karena peningkatan kasus aktif Covid-19 yang berdampak pada okupansi di rumah sakit. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah segera meningkatkan kapasitas tempat tidur untuk Covid-19 di setiap RS, dengan peningkatan sebesar 30%-40%, terutama di Kabupaten/Kota Zona Merah dan memiliki BOR tinggi (> 60%). Kapasitas TT untuk Covid-19 juga akan ditingkatkan di Rumah Sakit Rujukan di kota terdekat atau di Ibukota Provinsi.
Khusus untuk BOR di RSDC Wisma Atlet, data menunjukkan bahwa BOR tertinggi terjadi pada 16 Desember 2020 yang mencapai 88,63%, namun setelah itu mulai mengalami penurunan ke level sekitar 70%. Bahkan sepanjang minggu ke-3 Mei 2021 (14-21 Mei 2021) BOR Wisma Atlet berada di bawah 20%.
Namun, sejak 18 Mei 2021 terus mengalami kenaikan cukup tinggi, dan sejak 12 Juni 2021 sudah di atas 70%. Sehingga, terjadi kenaikan BOR signifikan pada seminggu terakhir, dari 7 Juni 2021 sebesar 45,61%, menjadi 75,11% per 14 Juni 2021.
“Kami mendapatkan informasi terbaru pada Senin 14 Juni 2021, pukul 12.30 WIB, bahwa kapasitas TT pasien di Wisma Atlet bertambah lagi menjadi 7.937 TT. Pihak RSDC telah menambah kapasitas TT pasien dalam waktu dua hari ini sekitar 2.000 TT. Sementara, dengan jumlah pasien isolasi sebesar 5.028 orang, masih ada sisa TT sekitar 2.909 unit lagi,” kata Menko Airlangga dalam keterangan pers tertulis.
Penyiapan hotel untuk isolasi, lanjut Menko Airlangga, juga sudah disiapkan Pemerintah Daerah (Pemda), dengan pembiayaan dari Anggaran Daerah dan dibantu oleh Anggaran Kementerian Kesehatan.
Pemerintah pun memperpanjang PPKM Mikro mulai hari ini, 15 Juni 2021. Dalam PPKM Mikro tersebut mengatur kegiatan di tempat kerja/perkantoran untuk menerapkan WFH 75% dan WFO 25% untuk kabupaten/kota Zona Merah; menerapkan WFH 50% dan WFO 50% untuk kabupaten/kota Zona Oranye dan Kuning. Pemerintah juga mewajibkan pelaksanaan WFH dan WFO tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat; pengaturan waktu kerja secara bergantian; dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
Adapun pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Kuning dan Oranye melaksanakan KBM sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan prokes secara lebih ketat; untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Merah melaksanakan KBM secara daring (online); dan pengaturan lebih lanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Adapun kegiatan Restoran diatur makan/minum di tempat sebesar 50% dan untuk layanan makanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran dengan penerapan prokes lebih ketat.
PPKM Mikro juga melakukan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall s.d. pukul 21.00 dengan penerapan prokes lebih ketat, disertai pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50%.
Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Adapun kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan, diizinkan dibuka maksimal 25% dengan penerapan prokes secara lebih ketat. Adapun pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum diatur oleh Pemda masing-masing.
Leave a reply
