
BNI Syariah Catatkan Kinerja Layanan Digital Tumbuh Signifikan

Ilustrasi program QurbanKu HasanahKu/Dok. BNI Syariah
BNI Syariah mencatat pertumbuhan yang sangat signifikan transaksi digitalnya pada kuartal III tahun 2020. Head of Digital Business BNI Syariah Amirul Wicaksono menjelaskan di masa pandemi, sistem pembayaran digital menjadi salah satu sarana penunjang perputaran transaksi.
“Dalam menunjang ekosistem pembayaran, BNI Syariah tidak hanya memberikan kemudahan dan percepatan penyaluran pembiayaan sebagai modal tapi juga memfasilitasi pembukaan rekening tanpa harus ke cabang,” kata Amirul dalam siaran pers.
Untuk mendukung potensi ekonomi dan keuangan syariah, BNI Syariah memiliki beberapa strategi digital diantaranya adalah optimalisasi transaksi melalui channel digital dengan meningkatan limit transaksi nasabah dan kolaborasi dengan fintech untuk mempercepat digitalisasi transaksi dalam perputaran ekonomi.
Pada kuartal III 2020, transaksi digital BNI Syariah mengalami kenaikan 119% secara year on year (yoy) dengan volume transaksi Rp32 triliun.
BNI Syariah juga menyediakan produk dan layanan melalui inovasi digital diantaranya adalah BNI iB Hasanah Card untuk memfasilitasi transaksi nasabah menggunakan kartu pembiayaan di e-commerce dan marketplace untuk mendorong transaksi dan memperluas pasar usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). BNI iB Hasanah Card juga bisa digunakan untuk bertransaksi di merchant dengan bidang usaha halal.
BNI Syariah juga mengembangkan uang elektronik HasanahKu yang menjadi salah satu flagship positioning BNI Syariah dalam digitalisasi dan payment system. HasanahKu dipasarkan sebagai value added product pada area atau segmen yang menjadi kekuatan BNI Syariah yaitu ekosistem halal, lembaga pendidikan, lembaga kesehatan dan lembaga Ziswaf.
Dalam upaya pengembangan wakaf, BNI Syariah juga mempunyai platform digital yaitu Wakaf Hasanah. Platform Wakaf Hasanah merupakan wakaf uang untuk project wakaf yang dapat diakses wakif melalui website yang saat ini juga sudah menunjang produk Cash waqf linked sukuk (CWLS).
Leave a reply
