
BNI Kembali Ingatkan Batas Waktu Penggantian Kartu Debit ke Chip

Menara BNI/Dok. BNI
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI kembali mengingatkan kepada nasabahnya agar segera mengganti kartu debit magnetic stripe ke kartu debit chip. Tenggat waktu penggantian paling lambat 30 November 2021 ini.
“Kami harap, nasabah BNI segera memeriksa tipe kartu Debit yang dimiliki masing-masing. Untuk keamanan dan kenyamanan transaksi dengan yang menggunakan kartu debit, segeralah menggunakan BNI Debit Chip,” kata Direktur Bisnis Konsumer BNI Corina Leyla Karnalies dalam siaran pers tertulis.
Ia mengatakan penggantian kartu debit berbasis magnetic stripe menjadi chip adalah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015. Ia menjelaskan seluruh jenis Kartu Debit BNI Magnetic Stripe wajib dilakukan penggantian, kecuali kartu debit yang dipergunakan untuk program pemerintah.
Penggantian ini perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan keamanan transaksi kartu debit baik dari sisi nasabah, toko/merchant, maupun Bank sebagai penyedia jasa.
Penggantian kartu debit magnetic stripe ini dapat dilakukan dengan mengunjungi seluruh Kantor cabang BNI terdekat, baik untuk yang belum maupun sudah dinonaktifkan oleh Bank. Penggantian kartu juga dapat dilakukan melalui BNI Digi CS, khusus untuk kartu yang belum dinonaktifkan oleh Bank tanpa dikenakan biaya. Caranya mudah, yaitu cukup membawa e-KTP dan Kartu debit yang lama atau buku tabungan.
Leave a reply
