
Astra Life Optimistis Pemberlakuan POJK PAYDI Mendorong Pelayanan dan Perlindungan yang Optimal

Foto Gedung Astra Life/Dok. Astra Life
PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) telah melakukan penyesuaian dan registrasi ulang setiap produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) yang dipasarkan oleh Astra Life. Langkah ini dilakukan seiring dengan pelaksanaan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (SEOJK No. 5/2022).
“Kesiapan Astra Life dalam memenuhi regulasi baru mengenai PAYDI ini kami implementasikan sebagai wujud konsistensi dalam menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Astra Life juga memastikan bahwa produk unit link yang dipasarkan saat ini telah mendapat persetujuan dan memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Direktur Astra Life, Stephanie Arvianti Gunadi dalam keterangan resminya.
Astra Life juga memastikan tenaga pemasar PAYDI memahami produk yang dipasarkan melalui penerapan standar pelatihan, serta pemberlakuan prosedur penjualan yang telah memenuhi ketentuan seperti adanya proses welcoming call, perekaman, perubahan ketentuan waiting period dan cuti premi serta peningkatan transparansi pengelolaan dana pada PAYDI.
“Kami optimistis, pemberlakuan aturan PAYDI ini mampu mendorong perusahaan penyedia asuransi jiwa, termasuk Astra Life untuk menghadirkan pelayanan dan perlindungan secara optimal bagi nasabah”, tambah Stephanie.
Astra Life juga menyampaikan tengah memasarkan PAYDI baru yang telah memenuhi SEOJK No. 5/2022, yaitu AVA Neo iSmart Protection. Produk ini dipasarkan melalui jalur distribusi bancassurance bekerjasama dengan PT Bank Permata Tbk (PermataBank).
Leave a reply
