
Apindo Minta Revisi Permendag soal Pembatasan Importasi Bahan Baku, Ini Alasannya

Tangkapan layar YouTube, Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani/Iconomics
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang melarang secara terbatas akan mengganggu rantai pasok di sejumlah industri dalam negeri. Apalagi industri hulu lokal untuk sebagian belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan bahan baku industri.
“Dengan demikian, tetap perlu melakukan impor bahan baku produk tersebut,” kata Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani di Kantor Apindo, Jakarta, Senin (19/2).
Shinta menuturkan, pihaknya tentu saja memperhatikan kepentingan besar pemerintah untuk meningkatkan industri dalam negeri yang menjadi dasar terbitnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Namun, Apindo menemukan dalam beberapa pasal adanya pembatasan importasi bahan baku dan bahan pembantu di industri hulu.
Karena itu, kata Shinta, Apindo menyarankan untuk merevisi peraturan tersebut agar mempermudah importasi bahan baku atau bahan pembantu. Di sisi lain, Apindo berharap adanya pengaturan yang lugas dan penindakan tegas terhadap penegakan hukum dalam hal importasi produk yang membanjiri pasar Indonesia secara ilegal.
“Hal ini sudah sangat mengorbankan produk domestik seperti pakaian, sepatu, furnitur dan produk jadi lainnya yang merupakan hasil industri padat karya,” ujar Shinta.
Masih dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Perdagangan Apindo Anne Patricia Sutanto menambahkan, pihaknya mendorong pemerintah untuk mensosialisasikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 itu kepada seluruh pemangku kepentingan. Dengan demikian, tidak terjadi penumpukan terhadap rutinitas rantai pasok di setiap sektor industri yang terdampak.
“Kami juga mengimbau pemerintah agar sistem elektronik yang menjadi platform ini juga sudah siap sebelum pelaksanaan peraturan ini dijalankan. Karena diperlukan minimal 3 hingga 6 bulan setelah peraturan pelaksanaan serta infrastruktur pelaksanaan, termasuk sistem elektronik terkait Permendag 36/2023 ini siap mengakomodasi semua permohonan perizinan yang masuk,” ujar Anne.
Meski demikian, kata Anne, pemerintah tidak perlu menunda implementasi Permendag Nomor 36 tahun 2023 dan Apindo menyarankan perlu adanya evaluasi kebijakan ekspor bahan pendukung industri yang strategis serta berorientasi ekspor. Beberapa contoh komoditas ekspor yang masih dibutuhkan seperti garam industri untuk kebutuhan produksi ekspor industri kertas dan makanan-minuman.
Kemudian, lanjut Anne, besi baja dan turunannya, untuk bahan baku dan bahan penolong, serta suku cadang mesin yang diperlukan dalam proses manufaktur, khususnya yang tidak diproduksi di Indonesia. Lalu, ban kendaraan berat yang berfungsi untuk bahan penolong produksi, terutama pengoperasian alat berat di industri tambang dan sejenisnya.
Sementara monoethylene glycole (MEG), kata Anne, untuk kebutuhan produksi polimerisasi industri sintetik filament, dan 12 harmonized system (HS) code komoditas bahan baku plastik yang sudah disampaikan kepada pemerintah. “Hal ini untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terkait dapat lancar menjalankan perubahan rutinitas karena aturan baru,” kata Anne.
Leave a reply
