
Apindo Masih Tunggu Penjelasan Pemerintah soal Kenaikan UMP 6,5% untuk 2025

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani/Dok. Iconomics
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) masih menunggu penjelasan pemerintah yang memutuskan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% untuk 2025. Apindo beralasan, pemerintah hingga saat ini belum memberikan penjelasan secara komprehensif terkait metodologi perhitungan kenaikan upah tersebut.
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan, pihaknya menilai metode penghitungan kenaikan upah itu penting untuk diketahui, agar kebijakan yang diambil seimbang bagi pengusaha dan pekerja/buruh. “Penjelasan penetapan UMP 2025 ini juga diperlukan bagi dunia usaha untuk mengambil sikap ke depan terhadap ketidakpastian kebijakan pengupahan yang masih terus berlanjut.” kata Shinta dalam keterangan resminya beberapa waktu yang lalu.
Shinta melanjutkan, Apindo berpandangan kenaikan UMP yang signifikan dapat berdampak terhadap biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, terutama yang bergerak di sektor padat karya. “Hal ini dikhawatirkan akan dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru,” kata Shinta.
Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menambahkan, kenaikan upah minimum bagi dunia usaha bukan tidak hanya soal setuju atau tidak setuju. Tetapi, masalah mampu atau tidak mampu untuk memenuhi kenaikan tersebut.
Jika perusahaan tidak mampu menanggung kenaikan biaya tenaga kerja, kata Bob, maka keputusan rasional terhadap penghitungan usaha cepat atau lambat akan terjadi. Di sisi lain, dampaknya juga akan mempengaruhi investasi, dan perkembangan usaha.
Karena itu, kata Bob, pihaknya menyayangkan sikap pemerintah yang tidak mendengarkan masukan dari pelaku usaha. Padahal, Apindo selama ini telah berpartisipasi secara aktif dan intensif dalam diskusi penetapan kebijakan upah minimum.
“Kami telah memberikan masukan yang komprehensif dan berbasis data mengenai fakta ekonomi, daya saing usaha, serta produktivitas tenaga kerja,” kata Bob.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kenaikan upah minimum nasional tahun 2025. Prabowo menyebutkan bahwa upah minimum adalah jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan, dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha. Presiden pun menyampaikan untuk ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
“Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%. Namun, setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5%. Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten,” kata Prabowo dalam pidatonya.
Leave a reply
