
API Nilai Kebijakan Tarif Pemerintah AS Lemahkan Industri Tekstil Dalam Negeri

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menilai pengenaan tarif impor Amerika Serikat (AS) akan berdampak pada industri tekstil dalam negeri. Turunnya permintaan produk luar di AS dapat mempengaruhi kinerja ekspor tekstil Indonesia.
Selain itu, Ketua Umum API Jemmy Kartiwa mengatakan, merosotnya daya beli produk tekstil di AS, akan mengubah peta perdagangan tekstil dan produk tekstil (TPT) dunia, termasuk di Indonesia. Karena itu, pelemahan permintaan dikhawatirkan membuat penumpukan TPT karena tidak bisa dipasarkan ke luar negeri.
Di samping itu, kata Jemmy, Indonesia akan menjadi negara tujuan ekspor produk tekstil dari negara luar, sehingga semakin memperburuk kondisi TPT dalam negeri. Itu sebabnya, penting mencegah hal tersebut.
“Tadinua tujuan ekspor ke AS, nanti menjadi dibuang ke Indonesia, yang ini akan membuat dampaknya PHK makin parah di sektor TPT ini. Kita harus pintar-pintarnya bagaimana memitigasi, meminimalisir dampak dari kebijakan Trump,” kata Jemmy dalam keterangan resminya pada Jumat (4/4).
Jemmy menilai, Presiden AS Donald Trump memberlakukan tarif baru itu untuk mengurangi defisit neraca perdagangan. Untuk itu, pemerintah Indonesia perlu menyusun tim bernegosiasi dengan pemerintah AS agar mendapat keringanan soal kebijakan tarif resiprokal itu.
“Bisa berbicara dengan pemerintah Trump. Bagaimana kebijakan pemerintah Indonesia, dalam hal dapat menurunkan trade deficit Amerika. Dengan harapan tarif yang 32% yang akan dikenakan tanggal 9 (April 2025) ini, kita bisa mendapatkan tarif yang lebih ringan,” ujarnya.
Sebagai informasi, Presiden Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor untuk semua negara di dunia dengan besaran tarif yang beragam. Untuk Indonesia dikenakan tarif impor 32%.
Selain Indonesia, pengenaan tarif tersebut pun berlaku untuk negara lain seperti Tiongkok tarifnya sebesar 34%, Uni Eropa sebesar 20%, Vietnam sebesar 46%, India sebesar 26%, Jepang sebesar 24%, Thailand sebesar 36%, Malaysia sebesar 24%, Filipina sebesar 17%, dan Singapura sebesar 10%. Tarif yang diberlakukan untuk Indonesia lebih tinggi dari negara Asia lain, seperti Malaysia, Singapura, India, Filipina, dan Jepang.
Leave a reply
