
AFPI: Tren Penyaluran Pindar di Ramadhan dan Jelang Lebaran Naik

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar/Iconomics
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkap tren penyaluran pinjaman daring pada periode Ramadhan dan jelang Idulfitri meningkat dari tahun ke tahun. Karena itu, proyeksi penyaluran pendanaan pindar pada Ramadhan tahun ini meningkat sekitar double digit.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan, perkiraan itu di antaranya karena permintaan pembiayaan konsumtif atau sektor multiguna. “Di tengah tantangan ekonomi masyarakat, pinjaman daring bisa menjadi solusi keuangan jika digunakan secara bertanggung jawab,” kata Entjik dalam keterangan resminya pada Selasa (25/3).
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kata Entjik, penyaluran pembiayaan pinjaman daring pada Maret 2023 mencapai Rp 19,73 triliun atau naik 8,4% dari bulan sebelumnya sebesar Rp 18,2 triliun. Kemudian, pada periode Ramadhan tahun berikutnya,penyaluran pinjaman daring mencapai Rp 22,76 triliun pada Maret 2024, atau naik 8,9% dari Februari 2024 sebesar Rp 20,9 triliun.
Sebagai platform yang mendukung inklusi keuangan, kata Entjik, pinjaman daring menawarkan berbagai kemudahan dalam proses pembiayaan. Hal itu pun berdampak terhadap permintaan tinggi, terutama pada momen Ramadhan.
Meski demikian, kata Entjik, tingginya minat masyarakat terhadap akses pinjaman daring harus diimbangi dengan kesadaran finansial yang baik untuk memahami risiko dari pinjaman. Perencanaan keuangan yang bijak dinilai dapat mencegah beban utang yang berlebihan pasca-Lebaran.
Karena itu, kata Entjik, pihaknya meminta masyarakat untuk tetap waspada terhadap penawaran pinjaman online ilegal yang terlihat menggiurkan. Untuk mencegah konsumsi yang berlebih dan menghindari rayuan pinjaman online ilegal, terdapat perbedaan jelas dengan pinjaman daring sebagai berikut:
Pinjaman daring:
– Legalitas: Diatur dan diawasi OJK
– Bunga dan biaya: Diatur oleh regulasi dan transparan
– Proses penagihan: Diatur standar etika yang mengikat kepada sumber daya manusia terkait
– Akses data: Terbatas (microphone, kamera, lokasi)
– Perlindungan hukum: Memiliki portal pengaduan OJK dan AFPI
Pinjaman online:
– Legalitas: Tidak ada
– Bunga dan biaya: Tidak diatur dan tidak transparan
– Proses penagihan: Tidak diatur
– Akses data: Tidak terbatas
– Perlindungan hukum: Tidak ada
Leave a reply
