
AFPI Ikut Majukan Industri Tekfin dan Edukasi Masyarakat soal Pinjol Ilegal

Tangkapan layar YouTube, Ketua Kluster Multiguna AFPI Rina Apriana/Iconomics
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut pencairan pinjaman teknologi finansial (tekfin) sejak 2017 hingga 2020 terus meningkat. Pada 2020, misalnya, jumlah pencairan peminjamannya mencapai sekitar Rp 73 triliun.
“Sementara untuk tahun ini jumlah pencairan peminjamana kita targetkan bisa mencapai sekitar Rp 100 triliun,” kata Ketua Kluster Multiguna AFPI Rina Apriana dalam sebuah diskusi virtual yang digelar The Iconomics, Jumat (30/7).
Di samping pencairan peminjaman, kata Rina, tingkat keberhasilan pengembalian pinjaman atau TKB-nya bisa mencapai di atas 98%. Itu bisa terjadi karena praktik atau proses penyaluran pinjaman yang dilakukan anggota AFPI cukup berhati-hati.
Sementara itu, kata Rina, AFPI bersama-sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga berperan memajukan industri tekfin pendanaan bersama di Indonesia. Pertama, melakukan edukasi dan sosialisasi. Ini menjadi agenda rutin dari AFPI untuk mengedukasi masyarakat terutama saat ini agar masyarakat tidak terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal.
Selanjutnya, kata Rina, berkolaborasi dengan semua asosiasi pelaku bisnis lainnya termasuk regulator dan penegak hukum sehingga tujuan untuk mengurangi jumlah pinjol ilegal dapat terjadi. Kemudian, melakukan sertifikasi yang menjadi salah satu kewajiban pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang diwajibkan oleh OJK.
“Kami telah melakukan pelatihan dan sertifikasi terhadap anggota-anggota kami,” ujar Rina.
Peran AFPI yang lain untuk memajukan industri tekfin, kata Rina, adalah edukasi pasar melalui pelatihan dan hubungan masyarakat, juga yang terkait dengan regulasi. Ini dalam rangka untuk mendukung pertumbuhan industri dan mempercepat pemulihan ekonomi.
“Jadi, untuk mengidentifikasi pinjol ilegal itu sudah pasti tidak terdafta di OJK; sering berganti nama dan alamat kantornya tidak jelas. Penagihan yang kasar. Menyebar data pribadi. Jadi ciri-ciri begitu memang pinjol ilegal,” kata Rina.
Leave a reply
