
Ada Perubahan Kebijakan Privasi WA, Inilah Respons Menteri Kominfo

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate/Dok. Kominfo
Aplikasi perpesanan WhatsApp belakangan ini meminta persetujuan dari para penggunanya terkait perubahan kebijakan privasi pengguna. Ramai responsnya karena menyangkut data. Apakah anda menyetujui kebijakan privasi tersebut?
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menanggapi kebijakan baru dari aplikasi WhatsApp dan Facebook tersebut karena perlindungan data pribadi (PDP) juga salah satu domain kementerian ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan perhatian yang serius atas tanggapan yang berkembang berkaitan dengan aturan dan tata kelola perlindungan data pribadi serta privasi pengguna.
Menteri Kominfo Johnny G. Plate menekankan agar pengelola platform menerapkan prinsip pelindungan data pribadi. Menteri Johnny menyatakan Kementerian Kominfo telah melakukan pertemuan dengan perwakilan WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk membahas tentang pembaruan kebijakan privasi.
“Pada hari ini Senin, 11 Januari 2021. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kementerian Kominfo menekankan agar WhatsApp/Facebook serta pihak-pihak terkait melakukan beberapa hal,” kata Menkominfo dalam siaran pers.
Pertama, Kementerian Kominfo mendorong WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk menjawab dan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia mengenai kekhawatiran yang tengah berkembang mengenai pertama, tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi. Kedua, mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak-hak lain, yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, hal-hal lain yang menjadi perhatian publik.
Menkominfo meminta kepada perusahaan aplikasi tersebut menyampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi Whatsapp, khususnya terkait kekhawatiran masyarakat.
Kedua, Kementerian Kominfo mendorong WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan. Terutama yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia, antara lain pertama, melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku. Kedua, menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia. Ketiga, melakukan pendaftaran sistem elektronik. Keempat, menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi. Kelima, kewajiban beredasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Leave a reply
