3 Tahapan yang Dihadapi Industri Asuransi Selepas Pandemi Covid-19

0
216
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Kepala Eksekutif IKNB OJK Riswinandi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut selepas pandemi Covid-19 berlalu industri asuransi akan melalui 3 tahapan. Pertama, berkurangnya permintaan masyarakat lantaran terdampak Covid-19 sehingga menyebabkan daya beli menurun.

Selanjutnya, kata Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi Idris, meningkatnya proses klaim, di mana nasabah berada dalam posisi mengalami kebutuhan keuangan tambahan sehingga mereka me-redeem polis asuransi atau polis akan jatuh tempo secara bersamaan.

Itulah yang kini menjadi kenyataan. Data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), misalnya, menunjukkan di periode Maret hingga Juni 2020, klaim yang dibayar yang terkait dengan Covid-19 mencapai Rp 216 miliar dari 1.642 klaim.

“Kami berterima kasih bahwa teman-teman industri bisa menjaga komitmennya sehingga reputasi sama-sama kita jaga,” kata Riswinandi dalam sebuah diskusi secara daring, Senin (24/8).

Menurut Riswinandi, tahapan terakhir yang akan dialami industri asuransi selepas pandemic Covid-19 adalah meningkatnya permintaan akan produk asuransi. Semisal, 6 bulan setelah pandemi SARS terjadi di Tiongkok beberapa tahun yang lalu, terjadi peningkatan premi asuransi hingga 2 kali lipat di Tiongkok. Masyarakat semakin menjadi risk-averse ketika itu.

Baca Juga :   Bank DKI Dukung Program Satu Rekening Satu Pelajar

“Ini diharapkan setelah pandemi selesai juga demikian. Ini perlu dibangun dalam periode saat ini supaya nanti pada saatnya, industri asuransi akan menikmati upaya yang dilakukan,” kata Riswinandi.

Untuk mewujudkan hal tersebut, kata Riswandi, industri asuransi harus mampu memanfaatkan momentum pandemi untuk mencari peluang sesuai kebutuhan saat ini. Lalu, industri juga perlu melakukan pendalaman terhadap masyarakat akan kebutuhan asuransinya.

Salah satu peluang di masa pandemi Covid-19 ini, kata Riswinandi, yaitu bisnis layanan telekonsultasi dan telemedis. Terlebih selama pandemi, aplikasi-aplikasi di sektor telemedis mengalami peningkatan pengunjung hingga 600%.

Di samping itu, sejak munculnya Covid-19 di Indonesia pada Maret lalu, terdapat 32 juta pengguna baru yang mulai menggunakan fasilitas kesehatan online. Itu sebabnya, kata Riswinandi, OJK yakin industri asuransi akan memiliki peran penting dalam bisnisnya terutama selepas Covid-19.

“Telehub menjadi marketplace alternatif sebagai pengganti rumah sakit atau klinik yang mempertemukan pasien dan dokter dan membutuhkan sistem transaksi. Ini merupakan suatu peluang yang dapat dimanfaatkan sebagai pendukung untuk opsi sistem pembayaran dalam memfasilitasi kebutuhan pasien pengguna telehub,” katanya.

Leave a reply

Iconomics