
13 MI yang Jadi Terdakwa Kasus Jiwasraya Dipastikan Tidak Diatur Benny Tjokro dan Heru Hidayat

Kantor Pusat Jiwasraya/Jawapos
Kuasa hukum PT MNC Asset Management, Hotman Paris Hutapea memastikan perusahaan reksa dana atau 13 manajer investasi (MI) yang kini menjadi terdakwa dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tidak diatur Benny Tjokrosaputro (PT Hanson International Tbk) dan Heru Hidayat (PT Trada Minera Tbk). Kepemilikan saham Jiwasraya di sejumlah perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) murni investasi langsung perseroan.
“13 MI ini tidak ada kaitannya dengan Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Ini ibarat orang datang ke bank buka deposito ya dibuka. Ini (Jiwasraya) juga datang ke broker untuk beli saham di bursa, ya dibeli,” kata Hotman Paris beberapa waktu lalu.
Hotman Paris mengatakan, saham-saham yang dimiliki Jiwasraya pada umumnya sudah lama tercatat di BEI. Karena itu, tidak relevan disebut bahwa saham-saham tersebut merupakan “gorengan”. Jika saham-saham tersebut “gorengan” seharusnya pejabat BEI duluan yang diproses secara hukum.
Karena itu, kata Hotman Paris, pembelian sejumlah saham oleh Jiwasraya tentu saja berdasarkan permintaan dan dilakukan pasar bursa resmi, bukan pasar gelap. Dan yang mengaturnya adalah BEI bukan Benny Tjokro atau Heru Hidayat.
“Jadi (transaksi) sah ini. Jadi, di mana pidananya?” kata Hotman Paris.
Karena itu, kata Hotman Paris, ini menjadi janggal karena investasi yang rugi dijadikan sebagai tindak pidana. Padahal, tidak ada satu pun undang undang (UU) di negeri ini yang menyebutkan kalau membeli saham di pasar bursa, lalu rugi akan menjadi pidana. Itu hanyalah menjadi risiko bisnis.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta menggelar sidang untuk 13 terdakwa korporasi manajer investasi dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya. Ke-13 manajer investasi diduga melakukan tindak pidana yang disangkakan dalam Pasal 2 subsider Pasal 3 juncto 99 tentang tindak pidana korupsi.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian yang disebabkan oleh ke-13 korporasi tersebut mencapai Rp 12,157 triliun. Ke-13 manajer investasi tersebut juga diduga melakukan praktik pencucian uang.
Leave a reply
