
Soal Relaksasi Kredit Nasabah, Bagaimana FIF, MTF dan AFI Merealisasikannya?

Dukung program relaksasi keuangan pemerintah, Grab jembatani mitra pengemudi dengan perusahaan rental TPI dan perusahaan leasing/Grab
PT Federal International Finance (FIF Group) menyebutkan bahwa sekitar 66 ribu nasabah telah mengajukan relaksasi pembiayaan setelah munculnya aturan itu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). FIF menawarkan skema relaksasi berupa perpanjangan masa angsuran dari 3 bulan hingga 12 bulan.
“Sejak dari 30 Maret yang lalu hingga dengan tanggal 8 April 2020 sudah 66 ribu pelanggan mengajukan relaksasi ke FIF. Selain perpanjangan masa angsuran, kami juga memberikan potongan bunga bagi nasabah yang terdampak dan mengajukan relaksasi,” kata Presiden Direktur FIF Margono Tanuwijaya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (9/4).
Margono menuturkan, apabila pelanggan mengajukan perpanjangan masa angsuran 3 bulan, maka sisa pokok dan bunga tinggal dibagi sisa waktu angsuran plus 3 bulan. Dan bila mengajukan perpanjangan masa angsuran hingga 6 bulan, sisa pokok dikenakan bunga pada waktu pengambilan awal dikurangi 4% efektif dan dikalikan dengan masa angsuran yang baru.
“Kalau ambil 9 bulan bunga minus 3%, dan yang 12 bulan minus 2%,” kata Margono.
Sementara itu, Head Corporate Communication PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Krisna Maharani mengatakan, pihaknya masih dalam proses mengevaluasi permintaan pengajuan relaksasi pembiayaan dari 9 ribu pelanggan.
“Saat ini sedang dalam tahap verifikasi dan penilaian MTF,” kata Krisna saat dihubungi secara terpisah.
Sedangkan, PT Akulaku Finance Indonesia (AFI) belum satu pun merealisasikan permohonan relaksasi pembiayaan dari nasabah. Soal jumlah nasabah yang mengajukan relaksasi pembiayaan, Presiden Direktur AFI Efrinal Sinaga enggan menjawabnya.
“Sebaiknya tunggu publikasi dari OJK saja ya karena datanya dari jam ke jam bisa berubah,” tutur Efrinal berdalih.
Efrinal memastikan, perusahaannya akan ikut aktif mendukung program relaksasi yang telah diluncurkan pemerintah melalui OJK. “AFI ikut aktif mendukung program relaksasi dan kami tidak ada rencana jumlah nilai yg di restrukturisasi. Tergantung berapa banyak permohonan yang disetujui,” ujarnya.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini telah mengeluarkan kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit bagi industri multifinance guna meredam dampak virus corona (Covid-19). Keringanan tersebut ditujukan bagi debitur terdampak corona dengan plafon pembiayaan paling banyak Rp 10 miliar yang didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok atau bunga. Sehingga konsumen industri pembiayaan atau leasing bisa menangguhkan penagihan (restrukturisasi) hingga satu tahun.
Leave a reply
