Ada Rencana IPO, Bank DKI Belum Ajukan ke OJK

0
34

Pemerintah provinsi DKI Jakarta, melalui Gubernur Pramono Anung mendorong Bank DKI untuk melalukan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia.

Direktur Utama Bank DKI Agus H. Widodo mengaku proses IPO perseroan tengah berjalan dan ditargetkan dilakukan pada tahun ini.

Namun, rencana tersebut belum masuk ke meja Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Terkait dengan rencana IPO Bank DKI, hingga saat ini belum terdapat pengajuan IPO dari bank DKI,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Senin (28/4).

OJK, kata Dian, mendorong bank daerah termasuk Bank DKI  untuk terus memberikan nilai tambah strategis bagi seluruh stakeholders dan mendukung pendalaman pasar keuangan, salah satunya dengan melakukan penawaran umum perdana saham untuk memperkuat permodalan dalam rangka pertumbuhan bisnis, meningkatkan transparansi dan tata kelola dengan status perusahaan terbuka. 

“OJK akan mendorong semua BPD untuk bisa IPO ataupun menerbitkan obligasi,” ujar Dian.

Namun, Dian juga mengatakan agar IPO sukses dan untuk memberikan perlindungan terhadap investor di pasar modal, seluruh BPD diarahkan untuk memenuhi prasyarat mendasar antara lain disiplin fiskal pemerintah daerah, profesionalisme, tata kelola, rentabilitas dari bank, dan rating yang baik dari lembaga pemeringkat yang kredibel.

Baca Juga :   Bank DKI dan Dinsos DKI Jakarta Puji Penerima BST yang Patuh Prokes

Baru-baru ini Bank DKI mendapatkan sorotan karena sistem Teknologi Informasi (TI) yang bermasalah.

Terkait dengan hal tersebut, Dian mengatakan peningkatan proses digitalisasi di sektor jasa keuangan harus diimbangi dengan penguatan sistem TI sehingga dapat memitigasi insiden yang berpotensi mengganggu operasional, merusak reputasi Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) serta mengancam stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. 

“Peran aktif dari seluruh PUSK melalui Chief Information Security Officer sangat penting untuk menjaga operasional bisnis yang aman serta responsif dalam pencegahan dan pengamanan seluruh Infrastruktur Informasi Vital di masing-masing Lembaga Jasa Keuangan,” ujarnya.

Untuk menguatkan pengelolaan TI serta ketahanan dan keamanan siber pada Bank Umum, OJK telah menerbitkan beberapa ketentuan seperti Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum dan Surat Edaran OJK Nomor 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum. 

Selain itu, OJK juga telah menerbitkan berbagai roadmap dan panduan seperti Resiliensi Digital bagi Bank Umum.

“OJK senantiasa bersinergi dan berkolaborasi dengan PUSK, otoritas dan aparat penegak hukum untuk menciptakan ekosistem sistem TI perbankan dan keamanan siber yang tangguh. Berbagi informasi, pengalaman, dan praktik terbaik menjadi langkah strategis dalam mengidentifikasi potensi ancaman, merespons insiden dengan lebih cepat, dan mencegah risiko yang lebih besar,” jelas Dian.

Baca Juga :   Harga Saham Dua Emiten Baru Ini Melejit Lebih Dari 30% di Hari Perdana

Selain itu, tambah Dian, adopsi teknologi terkini harus didukung bersama-sama untuk memperkuat perlindungan sistem dan data.

“Sehubungan dengan adanya potensi insiden TI pada BPD, OJK juga telah mengingatkan BPD untuk senantiasa menerapkan manajemen risiko terkait TI sesuai POJK dan SEOJK khususnya terkait pelindungan, pemantauan (deteksi), penanggulangan, pemulihan atas serangan dan insiden TI. Untuk memastikan hal itu, OJK senantiasa melalukan pemeriksaan terhadap ketahanan sistem TI milik BPD,” ujarnya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics