
Kemendag Perkuat Alternatif Kerja Sama Perdagangan di Luar Amerika Serikat

Tangkapan layar, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono (kiri)/Dok. Iconomics
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan bahwa pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat (AS). AS sendiri telah menunda pemberlakukan sebagian tarif selama 90 hari terhitung mulai 9 April 2025.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan Indonesia telah menyelesaikan perjanjian perdagangan dengan Kanada, melalui Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA). Upaya itu dilakukan untuk membuka jalur perdagangan Indonesia di wilayah Amerika Utara.
“Sudah kita selesaikan bulan Desember yang lalu. Mudah-mudahan dalam beberapa waktu yang tidak terlalu lama, bisa kita tandatangani. Ini juga bisa menjadi pasar alternatif yang sangat menjanjikan, akan menjadi satu pasar tujuan ekspor yang didukung suatu instrumen fasilitas tarif dan non-tarif di kawasan Amerika Utara,” kata Djatmiko dalam konferensi pers daring pada Senin (21/04/2025).
Mengenai rencana ekspor Indonesia ke depan, Djatmiko menyebutkan bahwa pemerintah akan melakukan kegiatan perdagangan sebagaimana yang biasa dilakukan. Pemerintah, kata Djatmiko, tidak akan mengambil tindakan balasan mengenai pemberlakukan tarif resiprokal AS.
Mengenai sikap Indonesia dengan pemerintah Tiongkok, Djatmiko menyebutkan kedua negara sama-sama menjunjung tinggi prinsip perdagangan multilateral, dan saling menghormati hak, serta kewajiban masing-masing negara.
“Saya tidak bisa berspekulasi apa yang akan terjadi ke depan, yang pasti pemerintah akan tetap memastikan kegiatan perdagangan dengan mitra-mitra utama kita tetap berjalan dengan sebaik mungkin. Kalau pun ada isu di lapangan akan kita selesaikan dengan forum diplomasi dan negosiasi perdagangan,” ujarnya.
Leave a reply
