
Bayar Klaim Produk Unit Link, Astra Life Sebut Bukti Penting Fungsi Asuransi

PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) membayarkan klaim asuransi sebesar Rp 7,9 miliar kepada keluarga mendiang Liana Herawaty yang merupakan nasabah individu bancassurance melalui kemitraan bersama Bank Permata. Liana diketahui menjadi nasabah pemegang polis asuransi AVA iFuture Premier dan AVA iPrime.
Presiden Direktur Astra Life Nico Tahir mengatakan, kedua produk tersebut merupakan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (Paydi) atau unit link. Penyerahan klaim ini sebagai bukti nyata atas fungsi asuransi yang berperan penting dalam melindungi keluarga saat risiko tak terduga terjadi.
“Dengan adanya proteksi asuransi jiwa, nasabah akan terlindungi secara finansial jika terjadi risiko tutup usia. Sepanjang 2024, Astra Life juga telah memenuhi kewajiban pembayaran klaim senilai Rp 690 miliar di luar manfaat penutupan polis,” kata Nivo dalam keterangan resminya pada Senin (14/4).
Untuk memenuhi pembayaran klaim nasabah, kata Nico, Astra Life berpegang pada standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Buktinya, ketika proses pembayaran klaim yang dilaksanakan secara tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada polis.
Selain memberikan pelayanan untuk nasabah, kata Nico, Astra Life senantiasa tunduk, dan patuh pada peraturan, serta perundang-undangan yang berlaku.
“Semoga pengalaman dari nasabah ini bisa semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memiliki proteksi. Melalui klaim uang pertanggungan yang didapatkan, keluarga yang ditinggalkan dapat terus menjalani dan mewujudkan rencana yang ingin dicapai untuk tetap terus mencintai hidup,” ujar Nico.
Leave a reply
