AFPI Siap Dukung OJK soal Pembentukan Konsorsium Asuransi Khusus Pinjaman Daring

0
19
Reporter: Rommy Yudhistira

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) siap mendukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk konsorsium asuransi khusus bagi industri pinjaman daring. AFPI menilai upaya OJK itu dapat meningkatkan kredibilitas dan menambah kepercayaan masyarakat terhadap layanan financial technology (fintechlending.

Ketua Bidang Humas AFPI Kuseryansyah mengatakan, pihaknya bersama Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan OJK, masih meramu formula konsorsium tersebut. Secara umum, AFPI bersama pihak terkait sedang merumuskan skema yang akan diatur dalam konsorsium.

“Jadi perbankan itu cover kalau tidak salah 70%-75%, 25% dari platform. Ini yang eksekusi teknisnya sedang dibahas. Masih difinalisasi. Harus produk asuransi, tapi diinisiasi oleh konsorsium. Ini bagus karena dengan konsorsium itu kita langsung bicara data dengan bilangan besar,” kata Kuseryansyah saat ditemui di Sate & Seafood Senayan, Jakarta, Selasa (25/3).

Mengenai besaran premi peminjam, kata Kuseryansyah, AFPI, AAUI, dan OJK, masih membicarakan mekanisme premi tersebut. Harapannya, premi yang akan dikenakan tidak terlalu membebani peminjam atau borrower.

Baca Juga :   Anak-anak Perusahaan IFG Menggandeng BNI dan BTN untuk Penguatan Asuransi Kredit

“Kalau di-charge dengan premi yang sangat tinggi, berat. Tapi kalau dikenakan premi yang terlalu kecil, kami juga belum punya data. Ini secara teknisnya, ini yang akan terus dibicarakan antara AFPI dan AAUI,” kata Kuseryansyah.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, pihaknya masih mendalami rencana pembentukan konsorsium asuransi untuk industri fintech.

OJK, kata Agusman, mendorong diskusi antara para pelaku industri asuransi dengan pelaku usaha pinjaman daring, sehingga para pihak yang berkepentingan dapat saling bertukar informasi satu dengan yang lainnya.

Pembentukan konsorsium, kata Agusman, merupakan amanat dari Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, Pasal 148 ayat 8 terkait mitigasi risiko. Dengan adanya asuransi kredit bagi industri fintech, OJK berharap upaya tersebut dapat menurunkan risiko kredit macet pada industri fintech.

“Salah satu langkah yang sedang didalami adalah membentuk konsorsium. Yang akan diatur lebih lanjut adalah ketentuan mengenai mitigasi risiko oleh penyelenggara pinjaman daring,” ujar Agusman beberapa waktu yang lalu.

Leave a reply

Iconomics